Berita Nasional Terkini

Bebasnya Abu Bakar Baasyir Apa Berdampak Pada Keamanan? Begini Pendapat Pengamat Terorisme

Bebasnya Abu Bakar Baasyir Apa Berdampak Pada Keamanan? Begini Pendapat Pengamat Terorisme, Harits Abu Ulya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengamat terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengutarakan, dibebaskannya Abu Bakar Baasyir tidak akan mengganggu pada keamanan atau memantik ancaman terorisme.

Harits berpendapat, pemerintah mengambil keputusan itu melalui kajian mendalam pada aspek legal hukum yang berlaku di Indonesia mengingat Baasyir adalah sosok sentral dalam pusaran isu terorisme di kawasan Pasifik.

"Paling tidak, pemerintah Indonesia melalui alat negara, semua unsur intelijen dan kepolisian akan bekerja memberi garansi menganulir kekawatiran publik bahwa tidak ada dampak terganggunya keamanan atau ancaman serius aksi terorisme sebab bebasnya ustad Abu Bakar Baasyir," ujar Harits melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Mencegah Terjadinya Kecelakaan, Warga Minta Pemkab Nagekeo Perbaiki Duiker di Nangadhero

Harits mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang, justru diperlukan kesadaran mengenai peringatan dini akan kemungkinan operasi-operasi ilegal intelijen asing.

"Targetnya memberikan pesan kepada publik untuk mendiskreditkan pemerintah Indonesia bahwa keputusan pembebasan ustad Abu Bakar Basyir adalah salah atau target yang lebih besar lainnya," sambung Harits.

Satgas Pamtas Yonmeks 741/GN Perkenalkan Alusista kepada Pelajar di Perbatasan

Sehingga, Harits berharap, tokoh-tokoh masyarakat, khususnya umat Islam, agar bijak bersikap soal pembebasan Baasyir.

"Sungguh perdebatan-perdebatan soal bebas murninya ustad Abu Bakar Baasyir bisa menjadi pintu masuk intelijen asing bermain. Jangan sampai tanpa sadar menjadi proxy dari proyek asing yang dengan mudah mengacak-acak Indonesia melalui taktik pecah belah dan adu domba antar anak bangsa," ujar Harits.

Diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved