Ketua DPR RI: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tidak Terkait Pilpres 2019
Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustaz Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres mendatang
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tidak terkait Pilpres 2019. Ia mengatakan, pembebasan tersebut sudah dibahas bersama sejumlah pejabat terkait sejak awal tahun 2018.
"Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustaz Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres mendatang," kata Bamsoet, sapaannya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/1/2019).
"Sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018, dengan melibatkan di antaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra," lanjut Bamsoet.
Menurut dia, kekhawatiran munculnya teror baru usai Baasyir dibebaskan telah diantisipasi.
Ia menilai, keputusan pembebasan Baasyir sangat manusiawi karena kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk melanjutkan sisa masa hukuman di penjara.
"Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat," lanjut politisi Golkar itu.
Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Jokowi Setuju
Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.
"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
(kompas.com)