Berita Kabupaten Nagekeo Terkini
Di Kota Mbay ! Belasan Sepeda Motor Plat Merah Terjaring Razia
Belasan sepeda motor plat merah yang diduga kendaraan dinas milik Pemda Nagekeo terjaring razia saat operasi rutin Polres Ngada bersama Polsek Aesesa
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Belasan sepeda motor plat merah yang diduga kendaraan dinas milik Pemda Nagekeo terjaring razia saat operasi rutin Polres Ngada bersama Polsek Aesesa di Mbay Kabupaten Nagekeo.
Sepeda motor plat merah tersebut dikendarai oleh ASN dilingkup Setda Nagekeo.
Jenis pelanggaran yaitu bervariasi, ada sepeda motor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis masa berlaku, pengendara tidak memiliki SIM dan adapula pengendara yang lupa bawa STNK.
Pantauan POS KUPANG.COM, para pengendara sepeda motor plat merah tampak mengenakan pakaian Korpri datang di Polsek Aesesa.
Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, SH, melalui, Panit Lantas Polsek Aesesa, Ipda Rahmat Hidayat, mengatakan kegiatan operasi itu adalah kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.
"Kalau kendaraan plat merah sekitar 12 unit. Jumlah semuanya kurang lebih 50 termasuk kendaraan roda empat.
Ada kendaraan Plat Dinas yang ditahan, pelanggarannya yaitu ada pengendara yang tidak mengenakan helm, tidak bawa SIM dan STNK," ujarnya, kepada wartawan di Mapolsek Aesesa Kota Mbay, Kamis (17/1/2019).
• Ingin Cepat Hamil Di Usai 30 an? Coba 6 Tips Sederhana Ini Bisa Dilakukan Di Rumah Loh
Ipda Rahmat mengaku kesadaran berlalu lintas di wilayah Polsek Aesesa masih kurang. Masih ada orang yang mengabaikan keselamatan.
Ia mengaku operasi rutin dari Polres Ngada dan Polsek Aesesa hendaknya menyadarkan masyarakat akan pentingnya membawa kelengkapan kendaraan bermotor dan wajib mengenakan helm standar.
"Saya harap kedepan masyarakat sadar dalam ketertiban berlalu lintas. Banyak kecelakaan lalu lintas di Nagekeo yang meninggal dunia itu 10 kasus selama tahun 2018 " ujarnya.
Ia mengatakan pada malam hari banyak kendaraan yang tidak pakai lampu. Padahal sangat berbahaya.
Ia mengatakan pemilik kendaraan yang bermotor yang hari ini kena razia wajib membayar pelanggaran melalui E-tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mereka (pelanggar) wajib bayar di E tilang loket BRI setempat dan ikut sidang. Langkah awal bayar di Bank BRI. Denda maksimal yang diterapkan. Setelah mereka bayar di BRI serahkan bukti pembayaran kepada kami, sehingga barang bukti bisa ambil. Cuma kalau tidak ikut sidang berarti dia rugi.
Kalau STNK tidak bawa 500.000, SIM 1.000.000 kalau tidak pakai helm 250.000," ujarnya.
Ia mengaku tahun 2018 jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polsek Aesesa cukup banyak.
"Untuk di wilayah hukum Polsek Aesesa itu ada 17 kejadian.
Tahun 2018 itu 10 orang meninggal dunia, luka berat 15 luka ringan 20. Kerugian material sekitar 153.000 rupiah," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/polres-ngada-tazia-ranmor.jpg)