Berita Kabupaten Ende

Terlibat Kasus Korupsi ! 14 ASN Lingkup Pemkab Ende Dipecat

Pemecatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Terlibat Kasus Korupsi ! 14 ASN Lingkup Pemkab Ende Dipecat
ISTIMEWA
Sekda Ende, Agustinus G Ngasu.

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Sebanyak 14 orang ASN di Lingkup Pemkab Ende dipecat dari tempat kerjanya sebagai ASN karena terlibat dalam kasus korupsi dan juga tindakan asusila.

Pemecatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018.

Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (7/1/2019) ketika dikonfirmasi mengenai langkah yang dilakukan oleh Pemda Ende terhadap ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dikatakan didalam SK tersebut mengatur tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana kejehatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sekda Agustinus mengatakan bahwa dalam SK tersebut juga diamanatkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ini Jumlah yang Lulus CPNS di Nagekeo

Pembakar Kios  di  Jalan Nong Meak Diancam Pasal 187  KUHP

Maka dengan demikian menindakalanjuti SK dari tiga menteri yang ada maka Pemda Ende memproses dan memberhentikan 14 orang PNS atau ASM yang terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun tindakan amoral,jelas Sekda Agustinus.

Menurut Sekda Ende, pihaknya hanya menjalankan SK bersama yang mengamanatkan bahwa apabila ada oknum PNS atau ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi serta telah memiliki kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan dipecat sebagai ASN.

Ternyata Banyak Artis yang Terlibat Prostitusi Daring

Dikatakan konsekwensi dari pemecatan tersebut maka yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak-haknya sebagai ASN seperti gaji dan tunjangan lain yang melekat pada diri yang bersangkutan termasuk pensiunan.

Sekda Agustinus mengatakan, hendaknya pemecatan tersebut dapat menjadi efek jera kepada ASN lainnya di Lingkup Pemkab Ende agar tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi yang tentunya dapat berakibat buruk bagi yang bersangkutan.

Pihaknya menghimbau bahwa pelaksanaan pemecatan ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi berlaku secara nasional bahkan di beberapa daerah sudah terlebih duhulu melakukannnya sedangkan di Kabupaten Ende baru pada Bulan Desember 2018 .

Karena itu, pihaknya menghimbau kepada semua ASN di Lingkup Pemkab Ende agar bekerja sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada dalam arti tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pihaknya berharap agar di tahun 2019 ini tidak ada lagi ASN yang dipecat dari statusnya sebagai ASN hanya karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Kita berharap agar 14 orang yang dipecat tersebut adalah yang terakhir dan tidak ada lagi ASN atau PNS di Lingkup Pemkab Ende yang dipecat karena tindak pidana korupsi maupun tindakan pidana lainnya seperti tindakan amoral,”kata Sekda Agustinus. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved