Berita Kabupaten TTS Terkini
Kesal Pemkab TTS tak Bayar Hutang, Robert Bawa ke Ranah Hukum, Ini Tanggapan Marthen Selan
Kesal Pemkab TTS tak kunjung membayar hutang, Robert membawa ke ranah hukum, begini tanggapan Plh. Bupati TTS, Marthen Selan
Kesal Pemkab TTS tak kunjung membayar hutang, Robert membawa ke ranah hukum, begini tanggapan Plh. Bupati TTS, Marthen Selan
POS-KUPANG.COM | SOE - Habis sudah kesabaran yang dimiliki Robert Y Widodo dari CV Chelsy kepada Pemkab TTS. Pasalnya, setelah selesai mengerjakan proyek peningkatan jalan Oepua-Boenan-Oelet dan ruas jalan tanas Pili, Kecamatan Amanuban Timur senilai Rp 509.522.000 pada tahun 2016, hingga saat ini Robert hanya menerima pembayaran uang muka senilai 30%.
Padahal, pekerjaan tersebut sudah rampung sejak Desember 2016 silam. Namun, sisa pembayaran senilai Rp 331 juta yang merupakan hak Robert enggan dibayarkan Pemda TTS.
Robert mengaku, sudah bosan mendengar aneka macam alasan yang dilontarkan Pemkab TTS terkait pembayaran haknya tersebut. Mulai dari uang habis, salah hitung pajak, hingga terbaru, terlambat memasukan permohonan pembayaran.
• Ini Daftar Puskesmas di Kota Kupang yang akan Direhab Tahun 2019
Karena merasa tidak ada etikat baik dari Pemkab TTS untuk membayarkan hutangnya, Robert siap membawa masalah tersebut ke rana pidana.
Sebagai langkah awal, dirinya sudah melakukan konsultasi dengan Polres TTS terkait masalah utang Pemkab TTS tersebut. Dalam waktu dengan dekat, Robert akan memasukan seluruh dokumen terkait pekerjaan proyek 2016 tersebut guna menjadi bukti laporan dugaan penggelapan hutang oleh Pemkab TTS.
• Polres TTU Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Embung di TTU
"Saya merasa tidak ada etikat baik dari Pemkab TTS untuk membayar hutangnya. Oleh sebab itu saya siap membawa masalah ini kerana hukum. Jika karena masalah ini saya tidak bisa kerja lagi proyek di TTS saya sudah sangat siap," ungkap Robert dengan nada kesal saat menghubungi POS-KUPANG.COM via telepon selulernya, Senin ( 7/1/2019) pagi.
Robert menceritakan, kontrak pekerjaan peningkatan jalan jenis sertu tersebut dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2016. Pada bulan September, Robert menerima pembayaran uang muka senilai 30% dari nilai kontrak.
Pada Desember 2016, Robert berniat mengajukan PHO proyek tersebut karena progress fisik di lapangan sudah mencapai 97%. Tetapi menurut tim Dinas PU, pekerjaan baru mencapai progress 90%.
Oleh sebab itu dirinya mengajukan permohonan pembayaran sesuai progress fisik di lapangan. Namun, karena alasan PPK, Tanto tidak ada karena sedang izin studi, permohonan pembayaran yang diajukan Robert tak bisa diproses.
Pemkab TTS
Kesal Pemkab TTS tak Bayar Hutang
Robert Y Widodo
Marthen Selan
Berita Kabupaten TTS Terkini
Polres TTS Lakukan Penyelidikan Terhadap Hilangnya Jenazah Korban Covid 19, Simak INFO |
![]() |
---|
Jenazah Korban Covid di Kabupaten TTS Diduga Dipindahkan Keluarga, Hilang ? |
![]() |
---|
Pemda TTS Segera Pasang Lampu dan Perbaiki Jalan Menuju TPU Oebaki, SIMAK Penjelasan Bupati |
![]() |
---|
Roy Babys Kritik Kebijakan Bupati Tahun Tutup Pasar Mingguan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Generator Oksigen Rusak, Manajemen RSUD Soe - Kabupaten TTS Terpaksa Beli Oksigen ke Kupang |
![]() |
---|