Berita Kabupaten Ende
ASN Lingkup Pemda Ende yang Dipecat Tidak Lagi Mendapat Gaji
Konsekwensi dari pemecatan ASN di Lingkup Pemda Ende yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi maka yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Konsekwensi dari pemecatan ASN di Lingkup Pemda Ende yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi maka yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak-haknya sebagai ASN seperti gaji dan tunjangan lain yang melekat pada diri yang bersangkutan termasuk pensiunan.
Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (7/1/2019) ketika dikonfirmasi mengenai langkah yang dilakukan oleh Pemda Ende terhadap ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Menurut Sekda Agustinus hendaknya pemecatan tersebut dapat menjadi efek jera kepada ASN lainnya di Lingkup Pemkab Ende agar tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi yang tentunya dapat berakibat buruk bagi yang bersangkutan.
Pihaknya menghimbau bahwa pelaksanaan pemecatan ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi berlaku secara nasional bahkan di beberapa daerah sudah terlebih duhulu melakukannnya sedangkan di Kabupaten Ende baru pada Bulan Desember 2018 .
• Kampanye Gunakan Sepeda Motor Plat Merah ! Bawaslu Sumba Barat Panggil Caleg
• Inilah Fakta Terbaru Seputar Kasus Prostitusi Online ! Polisi Sita Celana Dalam Ungu dan Kondom
Karena itu, pihaknya menghimbau kepada semua ASN di Lingkup Pemkab Ende agar bekerja sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada dalam arti tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pihaknya berharap agar di tahun 2019 ini tidak ada lagi ASN yang dipecat dari statusnya sebagai ASN hanya karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kita berharap agar 14 orang yang dipecat tersebut adalah yang terakhir dan tidak ada lagi ASN atau PNS di Lingkup Pemkab Ende yang dipecat karena tindak pidana korupsi maupun tindakan pidana lainnya seperti tindakan amoral,”kata Sekda Agustinus. (*)