Berita Kabupaten Manggarai

Lima Hari Kerja Berlaku Lagi Bagi ASN di Mabar

Tolong perhatikan Sekda, kita tahun 2019 ini kembali ke lima hari kerja. Tarik lagi keputusan bupati tentang enam hari kerja

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/SERVAN MAMILIANUS
Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, saat melantik eselon di daerah itu beberapa waktu lalu. 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Mulai Januari 2019 ini, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), memberlakukan lagi lima hari kerja bagi semua instansi pemerintah setempat.

Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, mengingatkan itu kepada sejumlah ASN terutama kepada Sekda pada Hari Jumat (4/1/2019).

"Tolong perhatikan Sekda, kita tahun 2019 ini kembali ke lima hari kerja. Tarik lagi keputusan bupati tentang enam hari kerja," kata Agustinus saat melantik eselon II dan III di daerah itu.

Untuk diketahui, sebelumnya kebijakan lima hari kerja sudah berlaku tetapi sejak 22 September 2018 lalu, berlaku kebijakan enam hari kerja.

Sekda Mabar Rofinus Mbon, waktu itu membenarkannya saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (29/9/2018).

"Kembali ke enam hari kerja. Pertimbangannya, yaitu untuk percepatan penyelesaian program kerja yang capaiannya masih rendah," kata Rofinus.

Jemaat Rayon VII Baith El dan Warga RW 03 Kelurahan Nunhila Adakan Natal Bersama

Pembunuh dan Pemerkosa 11 Wanita Akhirnya Dieksekusi Mati

Bursa Lowongan Kerja! Program P3K, Digaji dan Fasilitasnya Mirip PNS

Kebijakan kembali ke enam hari kerja itu kata Rofinus, berlaku selama tiga bulan ke depan atau sampai Desember.

Apakah selanjutnya pada tahun 2019 akan gunakan lima hari kerja lagi, hal itu tergantung hasil evaluasi.

Bila hasil evaluasi ternyata lima hari kerja membuat capaian program kerja rendah dan lebih efektif enam hari, maka enam hari kerja akan terus dijalankan.

Namun bila hasil evaluasi ternyata lima hari kerja lebih efektif dari pada enam hari, maka lima hari kerja akan tetap ditera.(Laporan Reporter Pos Kupang, Servatinus Mammilianus)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved