Berita Nasional
Ingat Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Begini Nasibnya Kini
Ingat Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, begini nasibnya kini.
POS-KUPANG.COM - Ingat Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, begini nasibnya kini.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
MA menolak dengan tegas PK terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu.
• Ramalan Cinta Zodiak 2 Januari 2019, Taurus Ada Kejutan, Virgo Menguras Perhatian, Zodiak Lain?
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 2 Januari 2019, Capricorn Beruntung, Pisces Bernostalgia
Dikutip dari Kompas.com, Senin (31/12) situs web resmi MA, www.mahkamahagung.co.id, perkara bernomor register 69 PK/PID/2018 tersebut diputus semenjak tanggal 3 Desember 2018.
"Tolak" demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA.
Dengan demikian, Jessica Kumala Wongso tetap mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.
Sementara itu Kepala Biro dan Humas MA, Abdullah membenarkan ditolaknya PK yang diajukan Jessica.
Namun, Abdullah belum menerangkan mengenai pertimbangan hukum ditolaknya PK tersebut.
"Sudah putus," kata Abdullah seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Jessica mengajukan PK usai upaya Kasasinya ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu ketua majelis hakim Artidjo Alkostar yang menolak kasasi Jessica.
• Inilah Sejumlah Grup KPop yang Terancam Bubar Tahun 2019, Idolamu Termasuk?
• Area Miss V Muncul Ruam, Begini Cara Mudah Mengatasinya, Yuk Lakuin
Seperti diketahui sebelumnya jika Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Ia terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ia menaburkan racun sianida ke es kopi yang di minum oleh Wayan Mirna Salihin.
Usai vonis, Jessica langsung mengajukan banding. (*)