Berita Kota Kupang

Kapolres Satrya Ungkap 8 Kasus Menonjol di Polres Kupang Kota di Tahun 2018

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti SIK mengungkap delapan kasus menonjol yang terjadi di wilayah Kota Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti didampingi perwira Polres Kupang Kota saat memberikan siaran pers dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2018 di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (29/12/2018). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti SIK mengungkap delapan kasus menonjol yang terjadi di wilayah Kota Kupang yang ditangani oleh pihak Polres Kupang Kota Sepanjang tahun 2018.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Satrya dalam jumpa pers akhir tahun Kapolres Kupang Kota yang dilaksanakan pada Sabtu (29/12/2018) di Mapolres Kupang Kota Jalan Frans Seda Kupang, Provinsi NTT.

Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Jacky Tofany Umbu Kaledi, Kabag OPS Polres Kupang Kota AKP Ongko Triatmojo, Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi serta Kasat Narkoba Iptu Gregorius Leu, menyebut kasus menonjol itu terdiri dari penculikan anak, pembunuhan bayi, pembunuhan berencana serta pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Satrya merinci, untuk kasus penculikan anak terdiri dari satu kasus yaitu kasus penculikan dengan LP/447/V/2018/SPKT Res Kupang Kota yang saat ini telah tahap kedua di JPU dengan terlapor atas nama Prianti Kore,Christian Nahas,Thomas Valentino Kore dan Simson Rasi yang didakwa menculik korban atas nama Richard Edgar Mantolas, di rumah orangtua korban di Fatudela II Blok D No 8 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Untuk kasus pembunuhan bayi, diuraikan Kapolres Satrya terdiri dari tiga kasus yakni kasus pertama pada 13 Mei 2018 dengan terlapor atas nama Yohana Asni Purwati dengan TKP di Restoran Rotterdam Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang. Kasus kedua terjadi pada 7 November 2018 dengan terlapor atas nama Nurlinda Ibi dengan TKP Kost-kostan di Depan Universitas Muhammadiyah Kupang, serta kasus ketiga terjadi  pada 17 Desember 2018 dengan TKP dI Belakang Ferrari Kelurahan Karvita Kota Kupang dengan terlapor atas nama Yovita Nitbani. Untuk kasus Rotterdam telah dilakukan tahap kedua, sedang dua kasus lainnya sudah dilakukan pemberkasan.

Untuk kasus penganiayaan berat terjadi pada 3 November 2018 di Depan Kios Nur Afrika Jl. H.R. Koroh RT 018 RW 007 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan terlapor atas nama Moses Petra Prabila dan Alex Menilani dengan korban atas nama Andi Moy. Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan dan berkas dikirim Ke JPU.

Selanjutnya, Kasus pembunuhan berencana dengan LP/B/21/V/2018/Sek Maulafa pada tanggal 15 Mei 2018 dengan korban Debby Anggreani Balla di Kos Grace Oepura dengan dengan terlapor Eduard Sailana. Kasus ini sudah tahap kedua..

Terakhir, dua kasus pembunuhan yakni kasus pembunuhan suami pada istrinya, dengan terlapor Chrisen Deni Agung pada Korban Efrodina Sanak Tefu di rumah RT 23 RW 07 Kelurahan Manutapen Kec Alak, serta Kasus Pembunuhan pada tanggal 24 September 2018 di Belakang Kampus STIM RT 12/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan terlapor Anjeliko Armindo Klau Bria Cs yang disangkakan membunuh korban Aris Yanto Blegur. Kasus ini sudah tahap 2.

Selain kasus tersebut, secara umum berdasarkan data Polres Kupang Kota, Kapolres Satrya menyebut terjadi peningkatan gangguan kamtibmas sebesar 15% atau 287 kasus dari jumlah 1.924 kasus pada 2017 menjadi  2.211 kasus pada 2018. Untuk penyelesaian kasus juga mengalami peningkatan sebesar 53 kasus atau 7,44 % dari jumlah 712 kasus pada 2017 menjadi 765 kasus pada 2018. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved