Berita Kabupaten Ende
Polres Ende Amankan 470 Liter Miras
Dikatakan miras tersebut pada umumnya didatangkan dari luar daerah dan dijual di Kota Ende tanpa ijin atau ilegal sehingga dengan demikian miras
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Dari hasil kepolisian dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan yang dilaksanakan oleh Polres Ende berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman beralkhohol tradisonal (Moke) sebanyak 470 liter yang dikemas dalam jerigen ukuran 35 liter, Jerigen 5 Liter dan botol.
Wakapolres Ende, Kompol Martin Kana mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (24/12/2018) di Ende.
Selain itu polisi juga menyita knalpot racing sebanyak 128 unit dan 11 senjata tajam yang terdiri dari 8 parang dan 3 pisau.
Dikatakan miras tersebut pada umumnya didatangkan dari luar daerah dan dijual di Kota Ende tanpa ijin atau ilegal sehingga dengan demikian miras tersebut disita polisi.
Miras yang disita oleh polisi tersebut jelas Wakapolres Martin Kana selanjutnya dimusnahkan usai apel gelar pasukan operasi lilin tahun 2018.
Hadir dan ikut juga memusnahkan miras sitaan hasil operasi kepolisian yang ditingkatkan ujar Wakapolres Ende, Kompol Martin Kana unsur Muspida Kabupaten Ende, Bupati Ende, Ir Marsel Petu dan Kejari Ende, Sudarso SH serta unsur TNI dan Polri.
Terhadap keberadaan miras, Kompol Martin meminta kepada masyarakat agar tidak mengkosumsi dalam jumlah yang berlebihan karena data di kepolisian menunjukan bahwa berbagai kasus kriminal yang terjadi karena disebabkan oleh kosumsi miras yang berlebihan.
Selain itu berbagai kasus kecelakaan lalu lintas terjadi karena tingkat kosumsi miras yang berlebihan sehingga mengakibatkan pengendara menjadi mabuk sehingga tidak mampu menguasai kendaraannya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas bahkan tidak saja menderita luka ringan dan berat namun hingga meninggal dunia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/moke-di-ende.jpg)