Berita Kabupaten Malaka
Ini Potensi Pelanggaran Pemilu 2019
Hasil survey Bawaslu yang dirilis dalam Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2019 menunjukkan ada beberapa potensi pelanggaran pemilu yaitu, netralitas ASN,
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| BETUN---Hasil survey Bawaslu yang dirilis dalam Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2019 menunjukkan ada beberapa potensi pelanggaran pemilu yaitu, netralitas ASN, keterlibatan kepala desa dan aparatur desa, BPD serta menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan pemilih dan pelanggaran money politik.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).
Menurut Manek, beberapa potensi pelanggaran pemilu tahun 2019
yaitu, netralitas ASN, keterlibatan kepala desa dan aparatur desa, BPD serta menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan pemilih dan pelanggaran politik uang (money politic).
• Pemilu 2019 : TNI Netral, Masyarakat Tidak Khawatir
Potensi pelanggaran pemilu tersebut dapat dicegah manakala seluruh elemen terlibat aktif untuk melakukan pengawasan. Dalam rangka itu, Bawaslu Kabupaten Malaka melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar semua elemen bisa mengetahui potensi-potensi pelanggaran dan cara pencegahannya.
Sosialisasi yang bertempat di Aula Hotel Cinta Damai itu melibatkan unsur pemerintah, sekolah, kepolisian,TNI, insan pers, tokoh agama, tokoh masyarakat dan partai politik peserta pemilu.
Diharapkan sejumlah elemen tersebut dapat melakukan pengawasan dalam pemilu 2019 sehingga terwujudnya pemilu yang bersih, berkualitas, bermartabat dan berintegritas.
Manek menegaskan, setiap pelanggaran selalu diikuti sanksi. Seperti pelanggaran ASN yang berpolitik praktis akan diancam pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bawaslu_20181104_151837.jpg)