Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Berita Kabupaten Nagekeo

Masyarakat Ngada Diminta Gunakan Helm Saat Mengendarai Sepeda Motor

Yang terbanyak adalah kasus lakalantas di Kabupaten Nagekeo sebanyak 26 kasus dan di Kabupaten Ngada ada 15 kasus.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Kasat Lantas Polres TTU, AKP Sudirman 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Kasat Lantas Polres Ngada, AKP Sudirman, S.Sos, meminta masyarakat yang mengendarai sepeda motor wajib mengenakan helm.

Selain itu sebagai penumpang, juga wajib mengenakan helm. Patuhi aturan lalu lintas dan tidak boleh melanggar. Sebab jalan raya adalah fasilitas umum yang sudah jelas memiliki aturan lalu lintas yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Setiap pengendara dan penumpang boncengnya wajib memakai helm. Tidak boleh mengabaikan aturan yang ada. Keselamatan menjadi nomor satu. Tidak boleh ugal-ugalan sembarang dijalan. Resikonya tinggi apalagi dalam kondisi mabuk minuman keras.

"Himbauan kepada masyarakat bahwa pentingnya mengenakan helm. Hendaknya masyarakar bisa sadar itu. Helm itu untuk keselamatan diri sendiri. Setiap kecelakaan diawali dengan pelanggaran. Jadi jangan buat pelanggaran," ujar AKP Sudirman, Sos, kepada POS KUPANG.COM, Sabtu (15/12/2018).

Ia mengatakan masyarakat harus diberitahu betapa pentingnya mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Miras Penyebab Lakalantas

Minuman keras (miras) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di Ngada dan Nagekeo.

Jumlah kasus akibat kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polres Ngada hingga Desember 2018 sebanyak 41 kasus.

Yang terbanyak adalah kasus lakalantas di Kabupaten Nagekeo sebanyak 26 kasus dan di Kabupaten Ngada ada 15 kasus.

Dari 41 kasus tersebut, ada 18 orang meninggal dunia.

"Data kecelakaan lalu lintas tahun 2018 di dua Kabupaten ini yaitu di Ngada 15 kasus dan Nagekeo 26 kasus, totalnya 41 kasus kecelakan. Korban meninggal dunia 18 orang, luka berat 13 orang dan luka ringan 13 orang," ungkap AKP Sudirman.

AKP Sudirman menyebutkan total kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 148.700.000 rupiah.

Ia mengatakan jumlah kendaraan bermotor yang terlibat yaitu, kendaraan roda dua 43 unit, kendaraan roda empat 11 unit dan kendaraan roda enam atau lebih 8 unit.

Ia juga mengatakan usia pelaku dan korban kecelakaan adalah usia 14 hingga 30 tahun.

Faktor penyebab kecelakaan, menurut, AKP Sudirman adalah karena minuman keras (miras) dan pengendara anak dibawah umur.

"Faktor penyebab kecelakaan yang paling banyak itu karena minuman keras atau dalam kondisi sudah mabuk sebanyak 22 kasus. Selain itu ada juga pengendara yang masih dibawah umur," ujar AKP Sudirman.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved