Berita NTT Terkini
Live Streaming FB - Dua Tahun di Malaysia, Pria Malaka ini Pulang dengan Kondisi dalam Peti Jenasah
Live streaming FB - Dua Tahun Kerja di Malaysia, Pria Malaka ini Pulang dalam Kondisi dikemas di Peti Jenasah
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Live streaming FB - Dua Tahun Kerja di Malaysia, Pria Malaka ini Pulang dalam Kondisi dikemas di Peti Jenasah
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali berduka, hari ini, Jumat (14/12/2018) mendapat kiriman jenazah Yasintus Nahak alias Dens Nahak, asal desa Biris, Kabupaten Malaka.
Jenazah Dens Nahak tiba di Bandara El Tari Kupang, sekira pukul 13.00 Wita, disambut tangis histeris keluarga.
Dens sudah dua tahun bekerja di Malaysia namun hari ini kembali dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Sebelum jenasah Dens lanjut ke Kabupaten Malaka, terlihat keluarga berdoa bersama dipimpin seorang frater.
Istri Dens, Agustina, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan Yustinus bekerja di Malaysia sejak November 2016. "Sekarang dia sudah pergi, tinggal saya sendirian mengurus anak kami yang masih enam bulan," ungkapnya.
• PT Citra Bina Tenaga Mandiri Kirim 19 TKI ke Malaysia
• 363 Peserta CPNS Sumbar Ikut Tes Kebidangan
• Ini Perolehan Nilai Tertinggi Dari Peserta SKB CPNS di Mabar Hari Pertama Sesi Satu Per Formasi
• Jamkrindo Kupang Dampingi Kelompok Tani Mete Hingga Pendapatan Berlipat
Seperti diberitakan sebelumnya, Peti Mati Berisi Jenasah TKI Asal NTT Terus Berdatangan, Ini Jumlahnya sampai Awal Bulan Juli 2018.
Bandar Udara El Tari Kupang hampir setiap bulannya selalu menerima kiriman jenasah para TKI asal NTT yang meninggal di luar negeri, sampai Jumat, (6/7/2018), sebanyak 51 jenasah TKI asal NTT tiba di Kupang, Sabtu (7/7/2018)
"Dari semua TKI hanya satu yang memiliki dokumen resmi yang lainnya non prosedural proses keberangkatannya," ungkap Siwa SE, Plt Kepala BP3TKI Kupang kepada POS-KUPANG.COM di area Kargo dan Pos Bandara El Tari Kupang, Jumat siang.
Sebelumnya diberitakan, provinsi NTT kembali menerima dua jenasah TKI asal NTT yang dketahui kedua jenasah tersebut masing-masing atas nama Yohanes Baba (32), warga Desa Boronubaen Timur, Kecamatan Biboku Utara Kabupaten TTU dan Barnabas padi (50) warga desa Rapowawo, Kecamatan Nagapanda, Kabupaten Ende.
Kedatangan kedua Jenasah pada Jumat (6/7/2018) disambut pihak keluarga, Plt Kepala BP3TKI Kupang, Siwa SE, Suster Laurentina PI, Keuskupan Agung Kupang, perwakilan Nakertrans NTT dan perwakilan Sinode GMIT.
• BREAKING NEWS: Kasus HIV/AIDS di Kabupaten TTU Rengut 129 Nyawa Anak Manusia
• ALFI NTT Bangga Talkshow Memperkenalkan Pariwisata NTT oleh PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang
• VIDEO: Anak Tikam Bapak Hingga Tewas, Gara-Gara Sang Bapak Jual Sepeda Motornya
Gubernur NTT Terbitkan SK Moratorium PMI
Pemerintah Provinsi NTT telah mengambil langkah tegas terkait pengiriman tenaga kerja indonesia ke luar negeri.
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Bungtilu Laiskodat akhirnya menerbitkan regulasi terkait moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang sering disebut dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan visi, misi dan janjinya.
Regulasi ini dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur bernomor 357/KEP/HK/3018 tertanggal 14 November 2018 tentang Penghentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia / Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepada wartawan usai melakukan pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, APJATI, PPTKIS dan BP2TKI Kupang di Kantor LTSA P2TKI NTT Jalan Bundaran PU No 2 Kupang pada Senin (19/11/2018) sore, Plt Kepala Dinas Nakertrans NTT, Sisila Sona menjelaskan, bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk SK Gubernur NTT ini bertujuan semata mata untuk melindungi tenaga kerja indonesia atau PMI yang berasal dari NTT.
"Tujuan SK ini, pemerintah hanya ingin melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, sekaligus pemerintah ingin mengetahui jaminan kepastian dan kehidupan terhadap mereka yang bekerja di luar negeri," ujar Sisilia.
• Viktor Laiskodat Akan Berantas Mafia Daging Sapi Dalam 5 Bulan Jika Jadi Kepala Pembersih Mafia
• Bendungan Rotiklot Tampung 3,30 Juta Meter Kubik! Ini Fungsinya

Sisilia juga menyatakan bahwa dengan regulasi ini, pemerintah ingin memaksimalkan semua prospek antara migran, perekrut dan pemerintah sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat lebih maksimal untuk menjamin kelangsungan para PMI.
Sisilia menjelaskan, pemerintah melalui regulasi ini mau menyamakan semua persepsi soal perlindungan tenaga kerja asal NTT yang akan bekerja di luar negeri.
• Begini Resume dan Catatan Penting Workshop di Rusunawa- Oeba
• Rombongan TNI Kodim Sumba Timur Ziarah ke TMP Umba Ndawa Kareuk

"Kalau mau berangkat, pemerintah minta seluruh proses pelatihan agar dilaksanakan di NTT. Demikian juga embarkasi keberangkatan PMI dipusatkan dari NTT," ujar Sisilia.
Oleh karena itu, ia mempersilahkan agar pelatihan-pelatihan kompetensi dapat dilaksanakan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) baik yang dimiliki oleh swasta maupun pemerintah yang ada di NTT.
Jika tidak demikian, maka untuk PJTKI dapat mendatangkan tenaga pelatih untuk melatih para calon PMI di wilayah NTT.
• Terkait Rencana Gubernur NTT! Begini Aspirasi Pemilik Hotel Melati di Labuan Bajo
• Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan Tunjangan THR Dan Gaji 13 PNS Tahun 2019, Capai 117 Juta Per Bulan

Lebih lanjut, Sisilia menjelaskan, moratorium (penghentian sementara) pengiriman PMI ini diarahkan sesuai betul dengan roh dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 dan dibuat dengan durasi waktu setahun. Bahkan menurut Sisilia, NTT juga dianggap telah terdepan mengimplementasikan semangat dari UU 18 tahun 2017 itu.
Dalam SK nomor 357 tentang Moratorium PMI asal Provinsi NTT itu, Gubernur Victor Bungtilu Laiskodat menetapkan sepuluh point penting yang menjadi acuan pelaksanaan tata kelola tenaga kerja migran indonesi di NTT.
• 363 Peserta CPNS Sumbar Ikut Tes Kebidangan
• Danyon Raider Khusus 744/SYB Diserahterimakan

Kesepuluh point tersebut yaitu ; pertama, penghentian perangkatan calon PMI/PMI asal Provinsi NTT ke luar negeri.
Kedua, penghentian dikecualikan terhadap pemberangkatan calon PMI/PMI asal Provinsi NTT yang memiliki kompetensi.
Ketiga, calon PMI/PMI yang memiliki kompetensi ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Keempat, bupati walikota se-Provinsi NTT segera mengambil langkah langkah untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan berbasis kompetensi di wilayah masing masing.
Kelima, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pihak lainnya untuk melaksakan keputusan ini.

Keenam, Kepala perangkat daerah lingkup Provinsi NTT segera mengambil langkah langkah yang diperlukan sesaintugas pokok dan fungsinya untuk mendukung penghentian pemberangkatan calon PMI/PMI ke luar negeri.
Ketujuh, kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang berkedudukan di Provinsi NTT wajib mendirikan BLKLN.

Kedelapan, kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indinesia di NTT yang belum mendirikan BLKLN, pelatihan dilaksanakan di BLK/BLKLN yang ada di NTT dan pemberangkatannya langsung dari embarkasi NTT.
Kesembilan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sebagai pemberi kerja wajib menyepakati perjanjian kerja dengan pekerja migran indonesia yang memuat nama dan alamat lengkap pekerja migran indonesia, hak dan kewajiban setiap pihak,
jabatan atau jenis kerja, kondisi dan syarat kerja, yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, jaminan sosial dan asuransi, jangka waktu perjanjian kerja dan jaminan keamanan serta keselamatan pekerja migran indonesia selama bekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dan kesepuluh, biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (*)
Laporan : Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti