Berita Rekrutmen CPNS
Seleksi Honorer Jadi Pegawai PPPK Setara PNS Tahun 2019, MenpanRB Sebut Rugi Kalau Ditolak
Seleksi Honorer Jadi Pegawai PPPK Setara PNS Tahun 2019, MenpanRB Sebut Rugi Kalau Ditolak
Seleksi Honorer Jadi Pegawai PPPK Setara PNS Tahun 2019 , MenpanRB Sebut Rugi Kalau Ditolak
POS-KUPANG.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang setara PNS bakal digelar tahun 2019 mendatang.
Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
• Pesta Seks Aneh di Yogyakarta, Suami Istri ini Wajib Bayar agar Bisa Nonton Pasangan Lain Bercinta
• Perbandingan Potret Pernikahan Mewah Crazy Rich Indian dengan Crazy Rich Surabaya
• 9 Pemda di NTT Ini Masuk Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik, Mana Saja?
• KABAR GEMBIRA! Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Dapat Pensiun, Ini Syaratnya!
• Pegawai P3K Besaran Gajinya Sama Dengan PNS, Pemkab Mabar Masih Tunggu PP
• Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Pensiun, Ini Beda PPPK dengan PNS Hasil Tes CPNS 2018
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
"2019 Insya Allah dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Setiawan menjelaskan proses seleksi PPPK juga dilakukan satu kali. Selanjutnya guru yang berstatus PPPK hanya akan diawasi melalui penilaian kinerja setiap tahunnya seperti PNS.
"Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun," tambahnya.
Dia menegaskan, guru PPPK juga sama dengan PNS. Jika kinerjanya buruk tetap bisa diberhentikan.
PPPK juga akan mendapatkan hak seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun.
Rugi Kalau Menolak PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018).