Kabupaten Lembata Terkini
Jangan Takut Laporkan Kasus Korupsi
KPK) meminta para kepala desa, pegawai (ASN) atau pun masyarakat Kabupaten Lembata, jangan takut melaporkan kasus korupsi. Sebab tindakan itu membantu

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para kepala desa, pegawai (ASN) atau pun masyarakat Kabupaten Lembata, jangan takut melaporkan kasus korupsi. Sebab tindakan itu membantu KPK atau pun aparat penegak hukum untuk menyelamatkan uang negara.
Imbauan itu disampaikan KPK melalui Untung Wicaksono dan Koordinator Korsupgah (Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan) KPK Wilayah NTT, Alfi Rahman Waluyo, dalam pertemuan dengan para kepala desa dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, di Aula Kantor Bupati, Kamis (6/12/2018).
Pertemuan tersebut dipandu langsung Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, didampingi Wakil Bupati (Wabup), Thomas Ola Langoday, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Aluwi dan Wakapolres Lembata.
• Akhirnya Tersangka Ganja Dilimpahkan ke Kejari Maumere
Untung mengatakan melaporkan kasus korupsi ke KPK merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mengarahkan pemanfaatan uang negara untuk kepentingan umum. Selain itu membantu menegakkan aturan hukum di negeri ini.
Bila masyarakat dan KPK bergandengan tangan memberantas penyalahgunaan keuangan negara, lanjut Untung, maka ke depan semakin banyak uang negara yang diselamatkan dari tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakannya, saat ini pemerintah menaruh perhatian besar ke desa-desa. Itu terlihat dari keseriusan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, yang menggelontorkan dana sangat besar langsung ke desa-desa. Besarnya dana itu, telah digulirkan sejak tahun 2015 sampai saat ini.
Dari skema dana desa yang dikucurkan itu, lanjut Untung, antara tahun 2015 - 2018, anggarannya disasarkan untuk pembangunan semua infrastruktur atau fasilitas umum yang ada di desa-desa. Sementara pada tahun 2019 mendatang, dana yang sama diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Semua itu, lanjut Untung, untuk satu tujuan, yakni memandirikan desa. Jadi kalau pemanfaatan dana desa tersebut diarahkan betul-betul untuk pembangunan wilayah pedesaan, maka mulai tahun 2019 nanti, akan tercipta desa yang mandiri dan kuat.
Untuk itu, katanya, pihaknya berharap agar dana yang dikucurkan ke desa-desa, dipergunakan sebaik mungkin. Pemerintah desa bersama seluruh perangkat desa dan masyarakat, harus memanfaatkan dana itu untuk kepentingan bersama. Bila ada oknum yang menggunakan dana itu tak sesuai peruntukan, maka laporkan tindakan tersebut untuk diproses secara hukum. "Ini penting untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Untung juga mengingatkan agar para kepala desa selalu berkonsultasi ke Inspektorat. Jangan pula ragu-ragu berkonsultasi dengan aparat bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa. Sebab Bhabinkamtibmas itu merupakan aparat penegak hukum yang terdekat dengan masyarakat. "Bhabinkamtibmas itu sudah diberi bekal, salah satunya melakukan pendampingan kepada aparat desa bila ada hal terkait hukum. Kami harap semua komponen ini digandeng untuk kebaikan bersama," ujar Untung. (*)