Berita NTT Terkini
Paulus Baun alias Amros Pelaku TPPO Divonis Empat Tahun Penjara
Hakim Ketua Majelis Hakim Marta Napitupulu, didampingi dua anggota hakim anggota yakni Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, menjatuhkan vonis empat tah
POS KUPANG.COM- - Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Paulus Baun alias Amros menangis di kursi pesakitan usai mendengar vonis yang dijatuhkan padanya, Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 18.15 WIB.
Hakim Ketua Majelis Hakim Marta Napitupulu, didampingi dua anggota hakim anggota yakni Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan Rp 120 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekrutan terhadap anak untuk tujuan mengeksploitasi. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 120 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan satu bulan penjara, "demikian Marta membacakan putusan itu.
Vonis tersebut sama nyaris sama dengan tuntutan JPU Samuel Pangaribuan beberapa waktu lalu, yakni empat tahun penjara. Amros dinilai melanggar Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang – undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Yang membedakan, hanya subsidir. Semula JPU menuntut tiga bulan, dan kemudian hakim mengurangi dua bulan menjadi satu bulan.
Atas putusan itu, hakim Marta meminta terdakwa untuk menggunakan haknya apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Hak yang sama diberikan kepada JPU Samuel Pangaribuan.
• NTT Open Tournament Taekwondo 2018! PB TI Bidik Taekwondoin NTT
Atas ajakan hakim itu, terlihat Amros sempat termenung beberapa saat. Terlihat menangis terseduh-seduh. Kemudian, ia beranjak dari kursi pesakitan ke meja penasihat hukumnya, Edward.
Sebalik dari kursi Edward, Amros yang masih terlihat menangis, meminta hakim untuk mengurangi hukumannya. "Mohon keringanan bu Hakim, " pinta Amros.
"Tidak bisa lagi dikurangi. Kami sudah ketuk palu. Jadi hak anda bisa banding. Ya sudah, kamu ke pengacara lagi, " kata Marta.
Atas ajakan hakim itu, kemudian Edward mengambil alih. Pengacaranya akan melakukan banding.
Menurut pantauan, sidang tersebut ramai dikunjungi. Terutama keluarga Terdakwa dan termasuk aktivis yang melaporkan kasus tersebut.
Dalam perjalanan perkara ini, ada dua orang yang terlibat. Rusna sendiri dan anak buahnya Paulus Baun alias Amros Alias Sadrak Banoet. Keduanya didakwa dengan berkas terpisah.
Dalam perjalanan perkara ini terbilang panjang. Meski sama-sama dilaporkan di Mapolda Kepri, namun justru Amros yang duluan ditangkap. Berkas Rusna sempat macet di Polda Kepri.
Kemudian, Romo bersama aktivis lain berjuang hingga ke Mabes Polri dan beberapa pejabat terkait, dan akhirnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan statement aga kasus itu serius untuk ditangani.
Tak lama kemudian, Rusna ditangkap. Kepala Polri Jenderal M Tito Karnavian membuktikan janjinya untuk mencopot Direktur Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Hernowo Yulianto.(*)