Rabu, 8 April 2026

Berita NTT Terkini

Kabar Gembira, Calon TKI yang Gagal Barangkat akan Dapat Bantuan

Kabar gembira bagi para calon TKI AKAD maupun imigran yang gagal berangkat kerena dokumen ketenagakerjaan tidak lengkap atau alasan lain.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kadis Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Kosmas Lana 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kabar gembira bagi para calon TKI AKAD maupun imigran yang gagal berangkat kerena dokumen ketenagakerjaan tidak lengkap atau alasan lain.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menganggarkan bantuan kepada calon TKI gagal berangkat dalam APBD 2019.

"Saya mengatakan hal ini karena sudah ditetapkan oleh Dewan," ungkap Kadis Koperasi dan UKM provinsi NTT, Kosmas Lana, Rabu (28/11/2018) yang diwawancarai POS-KUPANG.COM, di Bolelebo Room, Bandara El Tari Kupang.

Poster Pemkab Lembata Sumber HOAX Dibawa ke Kantor Kejati NTT dan BPK

Ia mengatakan bantuan yang dianggarkan dalam APBD tersebut untuk calon TKI gagal berangkat dari 9 kabupaten di daratan Sumba dan Timor.

Jumlah calon TKI gagal kirim mencapai 1003 kepala. "Itu data seluruh NTT, kita belum merinci berapa jumlah masing-masing sembilan kabupaten di daratan Sumba dan Timor," ungkapnya.

Jokowi Sebut Ojek Online Pekerjaan yang Sangat Mulia

Ia mengatakan, mereka akan mendata jumlah calon TKI gagal kirim dari sembilan kabupaten di daratan Timor dan Sumba. Setelah itu, akan menginventaris minat atau pilihan usaha apa yang diinginkan oleh calon TKI gagal berangkat.

"Kita akan coba inventaris dulu minat dan keinginan mereka apa, entah ada yang mau buka usaha kuliner, tenun, atau yang lainnya," ungkap Kosmas.

Lanjutnya, kalau pendataan dan inventaris minat sudah rampung, dari Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan sosialisasi dan edukasi agar bantuan bisa tepat guna dan sasaran.

"Pada intinya kita ingin mensejahterakan masyarakat, dalam hal ini calon TKI yang gagal berangkat. Besaran dana bergantung proposal yang diajukan, tapi tentu ada batas maksimalnya," jelas Kosmas. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved