Berita Kabupaten Manggarai Barat
Sidang Gugatan PTUN Tiga ASN Mabar yang Dipecat ! Masuk Agenda Putusan
Sidang gugatan dari 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang dipecat karena tersandung kasus hukum, saat ini masu
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS--KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Sidang gugatan dari 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang dipecat karena tersandung kasus hukum, saat ini masuk agenda putusan di PTUN di Kupang.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mabar, Hilarius Madin kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (23/11/2018).
Baca: Terbayang Dikejar Polisi, Antonius Kabur dari RSUD Maumere
"Sidang kesimpulan sudah berlangsung, kesimpulan dari tergugat dan penggugat pada Rabu 21 November 2018 lalu. Agenda berikutnya keputusan. Sidang agenda keputusan akan berlangsung minggu depan sekitar Hari Kamis dan Jumat," kata Hilarius.
Menurutnya dari 7 orang ASN yang dipecat di Mabar, ada 3 orang yang menggugat lewat PTUN Kupang.
Putusan terhadap gugatan 3 orang itu akan berlangsung minggu depan.
Sebelumnya sidang kesimpulan, baik kesimpulan oleh penggugat maupun tergugat telah berlangsung pada tanggal 21 November 2018.
Sedangkan sidang pada Hari Rabu (14/11/2018) lalu dengan agenda pengajuan saski ahli dan saksi fakta, baik oleh penggugat maupun tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang ASN yang diberhentikan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Gugatan itu berkaitan dengan kasus hukum tindak pidana dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
Jumlah ASN yang diberhentikan pada tahun 2018 ini sebanyak 7 orang berkaitan dengan kasus hukum.
Dari jumlah tersebut, ada tiga orang yang mengajukan gugatan ke PTUN Provinsi NTT di Kupang.
Ketiga orang itu, kata Hilarius, sudah menjalani hukuman kurang dari 2 tahun, berkaitan dengan kasus hukum tindak pidana dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kuasa hukum dari Pemkab Mabar dalam persoalan itu terdiri dari asisten satu, Kabag Hukum dan Kasubag Bantuan Hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-bagian-hukum-setda-manggarai-barat-hilarius-madin.jpg)