Berita Kesehatan
BPOM Tarik 115 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di Pasaran, Ini Daftarnya
BPOM tarik 115 obat tradisional dan suplemen kesehatan di pasaran, ini daftarnya.
POS-KUPANG.COM - BPOM tarik 115 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat di pasaran, ini daftarnya.
Melalui rilisannya bertanggal 14 November 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Tak hanya produk kosmetik ilegal, BPOM juga menarik obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung obat bahan kimia yang dianggap berbahaya.
Baca: Julukan Khas Untuk Setiap Zodiak, Pisces Sensitif, Aquarius Penyabar, Aries PD, Zodiak Lain?
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 23 November 2018, Scorpio, Capricorn dan Virgo Beruntung
Dalam keterangan itu, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).
Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilega dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.
Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidorkinon, dan asam retinoat.
BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).
Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.
Baca: Setelah Menikah, Lewati 15 Tantangan Ini Agar Pernikahanmu Bisa Bahagia dan Langgeng
Baca: Mau Pernikahanmu Langgeng dan Bahagia, Jangan Biarkan Cintamu Menua, Lakukan Cara Sederhana Ini
Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.
Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.
BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.
Produk-produk itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI. (*)
Berikut daftar obat yang ditarik BPOM :







