Berita Kabupaten Malaka
BKPSDM Malaka Belum Dapat Daftar Nama PNS yang Dipecat
BKPSDM Kabupaten Malaka belum mendapatkan daftar nama-nama PNS yang akan dipecat k
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS- KUPANG.COM| BETUN---Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka belum mendapatkan daftar nama-nama PNS yang akan dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca: Kadis Yustina : Di Matim Sudah Ada 58 Kampung KB
Baca: Kebijakan Menpan RB Bisa Membantu Daerah
Baca: Musrenbang RPJMD NTT, Mendagri Sarankan Ini Kepada Pemprov NTT
Baca: Bandara Ende Saat Ini Untuk Sementara Aman Dari Sampah
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka, Veronika Flora Fahik saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Jumat (23/11/2018).
Menurut Flora Fahik, BKPSDM Malaka belum mendapatkan data soal pemecetan PNS yang berstatus sebagai koruptor. Sejauh pengamatan Flora Fahik, di Malaka belum ada PNS yang terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
Untuk diketahui Mendagri telah menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
ASN yang diberhentikan secara tidak hormat itu adalah ASN yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) melakukan tindak pidana korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-badan-kepegawaian-dan-psdm-kabupaten-malaka-veronika-flora-fahik_20181103_151133.jpg)