Berita Rekrutmen CPNS 2018
LINK Live Streaming Facebook dan Twitter Pengumuman Resmi Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018
LINK Live Streaming Facebook dan Twitter Pengumuman Resmi BKN Terkait Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018
LINK Live Streaming Facebook dan Twitter Pengumuman Resmi BKN Terkait Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018
POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja memberikan pengumuman penting pada Kamis (22/11/2018) pukul 11.00 WIB.
Pengumuman BKN diduga berkaitan dengan sistem ranking yang diterapkan untuk tes SKD CPNS 2018, pengganti passing grade.
Melalui akun twitter dan facebook resminya, BKN menyiarkan langsung pengumuman terkait tes SKD CPNS 2018 via live streaming melalui akun Twitter BKN melalui link di bawah ini.
LINK LIVE FACEBOOK PENGUMUMAN CPNS
Baca: Pesawat Boeing 737 yang Mengangkut 185 Penumpang Nyaris Celaka, Ternyata ini Penyebabnya
Baca: Anda Gemar Makan Mie Instan? Kejadian Ini Bisa Dijadikan Pelajaran
Baca: Kisah Pengacara Kondang Hotman Paris Jaga Harga Diri Ibunya. Yuk Kepoin!
Pengumuman tersebut diyakini ada kaitannya dengan keputusan baru yang dirilis oleh pemerintah menyoal passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada 19 November 2018.
Seperti yang dilansir oleh akun Twitter BKN dengan nama akun @BKNgoid pada Kamis (22/11/2018) memberitahukan bahwa bakal ada info penting pada pukul 11.00 WIB.
Baca: Peningkatan Kapasitas CPNS ! Pemkab Malaka Alokasi Anggaran ! Ini Alokasi Anggarannya
Baca: Tim Gabungan Bekuk Pelaku Pembunuh Sadis Pemenggal Kepala! Usianya Ternyata Baru 19 Tahun
Baca: Rupiah Menguat Menjadi Rp 14.588
Diketahui sebelumnya aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 dituangkan dalam Peraturan Meneteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 2018.
Dalam aturan tersebut setidaknya melegakan bagi beberapa peserta seleksi CPNS 2018.
Karena, jika dilihat dari hasil SKD CPNS 2018 ternyata banyak diantaranya yang tidak lulus secara passing grade.
Hal inilah yang membuat pemerintah untuk membuat aturan baru dalam pelaksaan seleksi CPNS 2018.

Melalui kementriannya pemerintah menerbitkan aturan baru menyikapi rendahnya angka kelulusan khususnya di Insatansi daerah.
Dengan aturan baru tersebut bukan hanya solusi bagi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018.
Namun, bagi instansi juga bakal diuntungkan dengan aturan baru tersebut yang baru dirilis ke publik pada 19 November 2018.