Berita Kota Kupang Terkini
Isu Legalisasi Miras, Begini Tanggapan Walikota Kupang
Walikota Kupang, Jefirston Riwu Kore, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak melegalkan minuman keras (miras).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Walikota Kupang, Jefirston Riwu Kore, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak melegalkan minuman keras (miras).
"Bukan. Kami tidak melegalkan," katanya kepada POS-KUPANG.COM seusai membuka kegiatan Jambore PKK Kota Kupang di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Senin (19/11/2018).
Pemkot, katanya, hanya mencabut perda pelarangan miras, dan mengganti dengan Perda yang baru, yang membolehkan warga boleh menjual miras.
Baca: Penentuan Kelulusan CPNS 2018 Pakai Perankingan, Begini Komentar Frans Tilis
Dikatakan, dirinya telah berdiskusi dengan Gubernur NTT, dan memutuskan untuk mencabut perda yang melarang miras.
"Jadi perda yang lama itu kita cabut, kemudian ganti dengan Perda yang baru," ujarnya.
Baca: Bupati PakPak Bharat Jadi Tersangka, ini Kata Mendagri
Dikatakan, tujuan penggantian perda ini semata untuk mensejahterakan warga Kota Kupang. "Mereka yang memproduksi itu kita kumpulkan, lalu kita ekspor," jelasnya.
Jefirston belum bisa menjelaskan hal-hal lanjutan mengenai perda tersebut. "Karena kami harus diskusikan dulu dengan dewan kota," katanya. (*)
Perilaku Warga Kota Kupang Masih Sembarangan, Suka Buang Sampah Tidak Pada Tempatnya, INFO |
![]() |
---|
Kapasitas Ibadah 50 Persen Sesuai Instruksi Mendagri |
![]() |
---|
Masyarakat Belum Sadar Membuang Sampah Sesuai Jadwal, Begini Kata Sekcam Maulafa |
![]() |
---|
Peringatan Kapolsek Kelapa Lima kepada Masyarakat Kota Kupang terkait Aksi Curanmor |
![]() |
---|
Di Kota Kupang Vaksinisasi Masyarakat Gunakan NIK ? Masih Tunggu Petunjuk |
![]() |
---|