Berita Ekonomi Bisnis

Lebih Kepada Pelayanan dan Kepuasan Pelanggan

KPPBC TMP C Kupang, mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (ZI-BWK dan WBBM

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto Lebih Kepada Pelayanan dan Kepuasan Pelanggan
POS-KUPANG.COM/ADIANA AHMAD
Kepala KPPBC TMP C Kupang, I Ketut Suardinaya (tengah) bersama para kepala bagian di lingkup KPPBC TMP C Kupang menekan tombol pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lembaga tersebut, Rabu (7/11/2018).

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Pencanangan di Kantor KPPBC TMP C Kupang di Tenau, Rabu (7/11/2018) dipimpin Kepala KPPBC TMP C Kupang, I Ketut Suardinaya dan dihadiri seluruh jajarannya serta para mitra.

Pencanangan ZI-BWK dan WBBM di KPPBC TMP C Kupang menghadirkan pemateri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.

Kabag Subauditorat pada Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi NTT, Nurendro Adi Kusumo, mengatakan, pencanangan zona integritas ini bukan dari laporan keuangan tapi lebih kepada pelayanan dan kepuasan pelanggan.

Baca: Luna Maya Didandani Makeup Artis Rusia demi Menghidupkan Suzzanna

Baca: Kemenhub RI Alokasikan Rp 63 M Bangun Pelabuhan di Naikliu

Ia mengatakan, untuk mencapai WBK, pertama harus membuat zona integritas.
"Dalam satu kantor dari pimpinan sampai bawahan harus meningkatkan integritas, kejujuran, meningkatkan pelayanan," katanya.

Nurendro menjelaskan, ada dua kategori untuk capai WBK yaitu kategori pengungkit dan hasil. Untuk kategori pengungkit, di antaranya penataan sistem SDM, tata organisasi, penguatan akuntabilitas dan lain-lain. Setelah dinilai baru diajukan ke Menpan RB apakah instansi ini layak atau tidak menjadi WBK.

"WBK ini keputusan Menpan RB. Salah satu persyaratan untuk mengajukan usulan WBK yakni opini dari BPK terhadap laporan keuangan instansi tersebut harus WTP. Kementerian Keuangan telah mendapatkan opini WTP, hanya pencanangan zona integritas dilakukan di setiap satker," katanya.

I Ketut Suardinaya mengatakan, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi merupakan perwujudan komitmen dari pimpinan dan seluruh pegawai unit kerja di lingkungan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.

Suardinaya mengungkapkan, pembangunan zona integritas dilatarbelakangi dua tekad yakni mewujudkan DJB bersih dari KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM, kata dia, di KPPBC TMP C Kupang dibutuhkan pengawasan eksternal dan internal.

"Pengawasan eksternal termasuk dari pers jauh lebih dominan dibandingkan pengawasan internal. Kami mendeklarasikan menjadi zona integritas menuju BWK dan WBBM tidak akan terwujud tanpa bantuan semua pihak," kata Suardinaya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved