Berita Ekonomi Bisnis
Lebih Kepada Pelayanan dan Kepuasan Pelanggan
KPPBC TMP C Kupang, mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (ZI-BWK dan WBBM
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Hermina Pello

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Pencanangan di Kantor KPPBC TMP C Kupang di Tenau, Rabu (7/11/2018) dipimpin Kepala KPPBC TMP C Kupang, I Ketut Suardinaya dan dihadiri seluruh jajarannya serta para mitra.
Pencanangan ZI-BWK dan WBBM di KPPBC TMP C Kupang menghadirkan pemateri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.
Kabag Subauditorat pada Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi NTT, Nurendro Adi Kusumo, mengatakan, pencanangan zona integritas ini bukan dari laporan keuangan tapi lebih kepada pelayanan dan kepuasan pelanggan.
Baca: Luna Maya Didandani Makeup Artis Rusia demi Menghidupkan Suzzanna
Baca: Kemenhub RI Alokasikan Rp 63 M Bangun Pelabuhan di Naikliu
Ia mengatakan, untuk mencapai WBK, pertama harus membuat zona integritas.
"Dalam satu kantor dari pimpinan sampai bawahan harus meningkatkan integritas, kejujuran, meningkatkan pelayanan," katanya.
Nurendro menjelaskan, ada dua kategori untuk capai WBK yaitu kategori pengungkit dan hasil. Untuk kategori pengungkit, di antaranya penataan sistem SDM, tata organisasi, penguatan akuntabilitas dan lain-lain. Setelah dinilai baru diajukan ke Menpan RB apakah instansi ini layak atau tidak menjadi WBK.
"WBK ini keputusan Menpan RB. Salah satu persyaratan untuk mengajukan usulan WBK yakni opini dari BPK terhadap laporan keuangan instansi tersebut harus WTP. Kementerian Keuangan telah mendapatkan opini WTP, hanya pencanangan zona integritas dilakukan di setiap satker," katanya.
I Ketut Suardinaya mengatakan, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi merupakan perwujudan komitmen dari pimpinan dan seluruh pegawai unit kerja di lingkungan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.
Suardinaya mengungkapkan, pembangunan zona integritas dilatarbelakangi dua tekad yakni mewujudkan DJB bersih dari KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM, kata dia, di KPPBC TMP C Kupang dibutuhkan pengawasan eksternal dan internal.
"Pengawasan eksternal termasuk dari pers jauh lebih dominan dibandingkan pengawasan internal. Kami mendeklarasikan menjadi zona integritas menuju BWK dan WBBM tidak akan terwujud tanpa bantuan semua pihak," kata Suardinaya.(*)