Berita Kabupaten Sikka Terkini

Temuan BPK Rp 47,5 Miliar di Sikka, Batas Waktu Selesaikan 60 Hari Diserahkan ke APH

Pemerintah Kabupaten Sikka dan semua pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi NTT telah menandatangani nota kesepahaman dengan APH

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/EGINIUS MOA
Bupati Sikka, Roby Idong melakukan dialog dengan penjual daging ayam di Pasar Alok, Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pemerintah Kabupaten Sikka dan semua pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi NTT telah menandatangani nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum (APH) di NTT.

Temuan penyalahgunaan keuangan negara dilakukan aparatur sipil negara (ASN) diberi waktu menyelesaikanya selama 60 hari. Bila selama dua bulan tidak diselesaikan, pemerintah daerah menyerahkan kepada APH.

"Kami semua para bupati dan walikota di NTT sudah tandatangani kesepakatan dengan para kapolres dan kejaksaan tanggal 23 Oktober 2018 di Kupang. Yang bermasalah harus kembalikan uang dalam tempoh 60 hari. Bila tidak bisa diselesaikan diserahkan kepada APH," kata Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Senin (29/10/2018) di Maumere.

Baca: Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Masneno Ingatkan Pesan Presiden Soal Program Revolusi Mental

Penyelesaian ini diakui Roby, sapaan Fransiskus Roberto Diogo, meringankan pemerintah daerah. "Pemerintah banyak kerja, tidak semua kita harus pelihara," ujar Roby.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sejumlah Rp 47.534.816.053,82 diungkapkan Fraksi Partai Golkar DPRD Sikka dalam pemandangan fraksi 23 Oktober 2018. Temuan ini, menurut Roby,merupakan kasus lama yang belum diselesaikan tuntutan ganti rugi.

Baca: Elias Sebut Dunia Pertanian Tidak Seksi Lagi karena Sudah Jadi Nenek Tua

"Sudah dari beberapa tahun lalu, saya akan tindaklanjuti. Mudah-mudahan saya bisa selesaikan dalam waktu cepat," ujar Roby.

Menurut Roby, pemerintah akan melihat kembali temuan ini dan dapat melakukan pemutihan bila ASN yang diduga menyalahkan gunakan itu telah meninggal dunia atau temuan itu karena kesalahan audit.

Seperti diberitakan (POS-KUPANG.COM, 23/10/2018) berdasarkan pemantauan sampai 20 Juli 2018 kerugian negara telah lunas diselesaikan 351 kasus senilai Rp 4.963.113.641,24. Sebanyak 255 kasus senilai Rp 4.339.632.138.78 diangsur dan sisanya 1.040 kasus senilai Rp 38.32.070.273.80. (*)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved