Berita NTT Terkini
APK Pemilu 2019 Ditanggung Parpol dan KPU
Pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pemilu 2019 di tingkat Provinsi NTT, ada yang ditanggung oleh partai politik (parpol) dan juga oleh KPU.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pemilu 2019 di tingkat Provinsi NTT, ada yang ditanggung oleh partai politik (parpol) dan juga oleh KPU.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada POS-KUPANG.COM, Senin (29/10/2018).
Menurut Maryanti, saat ini sementara kampanye oleh caleg maupun parpol peserta pemilu.
Baca: 15 Calon Peserta Tes CPNS di Manggarai Barat yang Memenuhi Syarat Ternyata Caleg
"Untuk APK, memang ada yang pengadaannya oleh parpol dan caleg, ada juga oleh KPU," kata Maryanti.
Dia menjelaskan, dalam pengadaan APK oleh parpol dan caleg harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca: Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Belu Bakti Sosial ke Panti Asuhan
"Semua APK yang pengadaannya oleh Parpol dan caleg harus merujuk pada aturan seperti ukuran. Kami harapkan parpol dan caleg bisa mengikutinya," kata Maryanti. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-kpu-provinsi-ntt-maryanti-luturmas-adoe_20180903_200041.jpg)