Breaking News

Berita NTT Terkini

KPU dan Panwaslu Rote Ndao Diadukan ke DKPP

dengan materi aduan terkait dugaan adanya ijazah palsu oleh salah satu calon Bupati Rote Ndao namun pihak penyelenggara lolos

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/EDY HAYONG
Sidang kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP di KPU NTT, Kamis (25/10/2018) 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Edy Hayong

POS KUPANG.COM ---Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kodek etik penyelenggara pemilu di Kupang, Kamis (25/10/2018).

Kedua lembaga penyelenggara ini diadukan Alfred Silvawan Mesah sebagai pengadu dengan materi aduan terkait dugaan adanya ijazah palsu oleh salah satu calon Bupati Rote Ndao namun pihak penyelenggara lolos verifikasi pada pelaksanaan pilkada serentak 2018.

Baca: Kontingen Provinsi NTT Boyong Piala Gubernur NTT

Baca: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Sebut Kota Kupang Paling Kotor! Ini Alasannya

Juru Bicara KPU NTT, Drs. Yosafat Koli, ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (28/10/2018) membenarkan soal sidang kodek etik DKPP terhadap penyelenggara pemilu yang salah satunya materi yang diadukan Alfred Silvawan Mesah.

Menurut Yosafat, pelaksanaan sidang kode etik pada Kamis (25/10/2018) itu dihadiri pihak DKPP, pihak KPU dan Panwaslu Rote Ndao, Bawaslu NTT dan para pihak.

Ada beberapa pihak yang melakukan pengaduan dan telah dilaksanakan sidang perdana dan salah satunya sidang materi aduan dari Alfred Sivawan Mesah.

Materi aduan, kata Yosafat, terkait dugaan ijazah palsu salah satu calon bupati Rote-Ndao yang oleh pengadu menilainya kalau penyelenggara melakukan pelanggaran kode etik.

"Sidang perdana sudah digelar DKPP di Kupang. Memang betul, ada aduan dari Alfred Sivawan mesah terkait dugaan ijazah palsu salah satu calon bupati Rote Ndao. Prosesnya masih berlanjut dan kita masih tunggu jawaban DKPP nanti seperti apa," kata Yosafat.

Secara terpisah Alfred Svawan Mesah didampingi yang diberikan Kuasa, Paulus Henuk membenarkan soal aduan mereka ke DKPP terhadap KPU dan Panwaslu Kabupaten Rote Ndao.

Proses sidang kode etik sudah dilaksanakan dan terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018 di KPU NTT. Dkatakannya, pokok pengaduan bahwa para teradu yakni KPU dan Panwaslu Rote Ndao pada tanggal 12 Februari 2018 telah meloloskan calon Bupati Rote Ndao atas nama PHB yang tidak memenuhi syarat.

Adapun kronologinya, kata Alfred, teradu 1-5 selaku Ketua dan anggota KPU Rote Ndao meloloskan calon Bupati Rote Ndao atas nama PHB sementara telah ada laporan/surat masukan masyarakat terkait dengan ijazah S1 yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya Surabaya patut diduga sebagai dokumen palsu/yang dipalsukan.

Bahwa teradu VI-VIII tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam pencalonan bupati dan wakil bupati Rote Ndao tahun 2018.

"Kita adukan ini ke DKPP karena pihak KPU dan Panwaslu Rote Ndao patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kita mau dudukan persoalan sesungguhnya karena penyelenggara mengabaikan apa yang diadukan warga.

Kita berharap DKPP mencermati semua pokok aduan yang kami adukan itu. Prosesnya masih berjalan dan kita menunggu seperti apa keputusan yang akan diambil DKPP karena sangat jelas berkas aduan yang kami sampaikan sangat jelas semuanya," kata Alfred diamini Paulus Henuk.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved