Berita Kota Kupang

Ini Hasil Pantauan Ombudsman NTT di Kantor LTSA TKI NTT

Ombusdman NTT memantau Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) , Perlindungan dan Pelayanan TKI NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H saat memantau Kantor LTSA TKI NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Ombusdman NTT memantau Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) , Perlindungan dan Pelayanan TKI NTT. Kantor LTSA itu belum beroperasi karena masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, S.H, Sabtu (27/10/2018).
‎Menurut Darius, kunjungan Ombudsman NTT ke kantor LTSA TKI NTT ini untuk melihat kesiapan unit tersebut untuk melakukan pelayanan ketika moratorium TKI dibuka kembali.

Baca: Aksi Mogok Sopir Bus Dan Angdes Terus Berlanjut, Penumpang Terlantar

Baca: 4 Pernikahan Artis Digelar Sederhana, Tanpa Kesan Glamour Tapi Rumah Tangga Tetap Awet

Baca: Pingsan Saat Syuting, Nikita Mirzani Akui Morning Sickness, Uya Kuya Beri Dugaan Ini

"Dari hasil diskusi saya dengan LTSA dan integrasi sistem di kantor LTSA itu, ternyata semuanya belum berjalan," kata Darius.

Di‎a menjelaskan, ada beberapa instansi yang bergabung di LTSA, seperti Imigrasi, BPJS Tenaga Kerja, Polisi, BNP3 TKI, ternyata belum beroperasi. Khusus pemeriksaan kesehatan, lanjutnya, semua calon TKI harus ke Kupang untuk pemeriksaan kesehatan.

"Jadi untuk pemeriksaan kesehatan ini, kenapa tidak dilakukan saja di kabupaten dan kota, tetapi harus ke Kupang. Kondisi ini, justru memberatkan CTKI karena harus mengeluarkan biaya lagi," katanya.

Lebih lanjut, Darius mengakui, jika kantor ini beroperasi juga, maka
masih cukup ribet syarat, prosedur dan alur pelayanan bagi CTKI , karena bagi CTKI yg tinggal di luar Kota Kupang terpaksa harus melakukan pemeriksaan kesehatan di Kupang karena fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat hanya di Kupang.

" Ini bisa jadi salah satu sebab mengapa orang lebih memilih illegal. Tugas berat Pemprov NTT untuk menata sektor ini agar menjadi lebih mudah, murah dan cepat. Dengan begitu saya yakin CTKI akan lebih memilih jalur legal," katanya.

‎Dikatakan, adanya pergabtian vendor di Kemenaker, sehingga aplikasi tidak bisa digunakan. "Masalah lain, bahwa Imigrasi belum bisa masuk ke LTSA karena masalah anggaran pengadaan alat paspor sebesar Rp 2,5 Miliar yang belum ada. Saya kira prosedur legal ini perlu dibenahi agar menjadi lebih murah, mudah dan nyaman sehingga orang lebih memilih legal dari pada ilegal," ujarnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved