Berita Nasional

Perwakilan Moro Islamic Liberation Front Belajar Implementasi Perdamaian di Aceh

Kami datang ke Aceh untuk mempelajari beberapa hal terkait proses perdamaian, reintegrasi para kombatan, partai lokal serta

Editor: Ferry Ndoen

POS KUPANG.COM- - Perwakilan Moro Islamic Liberation Front (MILF) yang dipimpin oleh Abunawas Maslamama berkunjung ke Provinsi Aceh guna mempelajari cara merawat perdamaian di daerah itu.

"Kami datang ke Aceh untuk mempelajari beberapa hal terkait proses perdamaian, reintegrasi para kombatan, partai lokal serta implementasi butir-butir dalam MoU Helsinki," kata perwakilan MILF, Abunawas di Banda Aceh, Senin.

Baca: Bawaslu Surati Bupati Sumba Barat Minta ASN Jaga Netralitas Pemilu Legislatif


Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela bertemu dengan unsur Pemerintah Aceh yang diterima Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh, M Jafar.

Ia menjelaskan pascaperdamaian bangsa Moro dengan Pemerintah Filipina, banyak tantangan yang dihadapi baik dalam pembentukan partai, transisi kombatan menjadi masyarakat biasa maupun menghadapi para ekstremis di wilayah Moro.

Menurut dia berbagai pengalaman dari Aceh akan menjadi referensi bagi tim MILF untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan poin-poin kesepakatan perdamaian.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar mengatakan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Pemerintah Aceh yang menjadi sumber hukum yang mengatur berbagai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh.

Undang-undang tersebut memerintahkan Pemerintah Aceh membentuk lembaga khusus yang di antaranya bertugas mengatur proses reintegrasi mantan kombatan kembali dan menjadi masyarakat sipil biasa.

"Undang-undang itu juga membuat Aceh bisa membentuk partai lokal sebagai peserta pemilu. Di partai-partai lokal inilah para mantan GAM melanjutkan karir politik dalam pemerintahan," katanya.

Ia mengatakan Pemerintah Aceh juga menyediakan dana melalui otonomi khusus untuk penyelengaraan lembaga tersebut dan untuk melaksanakan kewenangan maka dibentuklah berbagai lembaga yang memiliki kewenangan dan hak dan semua itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Jakfar menambahkan untuk merawat perdamaian para pihak membangun hubungan dengan azas saling percaya sehingga proses pembangunan di Aceh dapat berjalan dengan baik. (*)

Sumber: Pos Kupang
Tags
Philipina
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved