Berita Kabupaten Kupang

Ketua DPRD Kupang Pertanyakan Alasan PT GIN Beraktifitas

ijin lokasi dan ijin kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum dikeluarkan pihak terkait.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Rini M Soemarno, menteri BUMM yang mengenakan topi ti'i langga ketika melakukan panen garam di desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Selasa (14/8/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - ---Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yoseph Lede mempertanyakan soal alasan aktifitas Amdal)  yang dilakukan PT Garam Indo Nasional (GIN) di Bipolo, Kabupaten Kupang. Pasalnya, ijin lokasi dan ijin kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum dikeluarkan pihak terkait.

Baca: Stok BBM Kosong, Warga SBD Desak Pemkab Operasi Gudang Penimbunan BBM

Baca: Kota Kefamenanu dan Empat Kota Lainnya di NTT Diprediksi Hujan Hari Ini

Baca: Ini Tujuannya Madrasah Ibtidaiyah Negeri Nagekeo Launching Taman Baca

Usaha yang dilakukan itu tentu dampaknya buat daerah dimana tidak ada pemasukan sehingga dewan meminta agar sementara waktu perusahaan ini memending dulu aktifitas sambil melengkapi persyaratan.

Menteri BUMN Rini M. Soemarno di tambak garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Selasa (14/8/2018) pagi
Menteri BUMN Rini M. Soemarno di tambak garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Selasa (14/8/2018) pagi (POS KUPANG/GECIO VIANA)

Yoseph Lede kepada wartawan di Oelamasi, Senin (22/10/2018) menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Kupang yang tidak tanggapi terkait polemik yang tengah terjadi antar perusahaan soal usaha tambak garam.

Baca: KPU TTS Mulai Susun Laporan PSU

Baca: Polri Kejar Oknum Penyebar Soal-soal Tes CPNS 2018 yang Diduga Bocor ke Publik

Baca: Meldi Keponakan Dewi Perssik Malah Didukung Jessica Iskandar dan Siti Liza, Begini Faktanya

Terhadap persoalan yang ada, dewan sudah mengundang para pihak untuk duduk bersama membicarakan namun ada pihak yang tidak hadir. Hal ini tentu bisa melahirkan permasalahan baru dan berdampak pada hubungan antar warga menjadi tidak baik.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede (POS KUPANG/EDY HAYON)

Menurutnya, saat ini PT GIN tengah melakukan aktifitas dan sudah memanen hasil garam, tetapi disisi lain perusahaan ini belum mengantongi ijin lokasi dan ijin amdal. Ijin yang ada belum dikeluarkan tetapi perusahaan ini berani beraktifitas di lapangan.

Baca: Miliki 5 Hal Sepele Ini, Kamu Bakal Dilirik Pria dan Tak Akan Pindah ke Lain Hati, Kepoin Yuk!

Baca: Pakai 4 Bahan Alami Ini untuk Mengatasi Kulit Tangan Belang Gara-gara Naik Motor. Yuk Buktikan!

Baca: Gelapkan 6 Laptop dan 5 Hp, Mahmud Lebu Ditangkap di Maumere

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang, Paternus Da Vinci
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang, Paternus Da Vinci (pos kupang.com, edy hayong)

"Kita minta supaya perusahaan hentikan sementara aktifitas karena dampaknya tidak ada pemasukan buat daerah. Ijin lokasi dan amdal belum ada berarti daerah tidak mendapat pemasukan. Kita minta dipending dulu aktifitas di lapangan sambil kita undang semua pihak duduk bersama bicarakan," kata Lede.

Pabrik industri garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pabrik industri garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Diberitakan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)Kabupaten Kupang tidak berani mengeluarkan ijin kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas usaha tambak garam yang dilakukan PT Garam Indo Nasional (GIN).

Rini M Soemarno, menteri BUMM yang mengenakan topi ti'i langga ketika melakukan panen garam di desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Selasa (14/8/2018)
Rini M Soemarno, menteri BUMM yang mengenakan topi ti'i langga ketika melakukan panen garam di desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Selasa (14/8/2018) (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Tim dinas baru bisa mengeluarkan ijin kajian amdal manakala perusahaan ini sudah mendapatkan ijin lokasi, karena sejauh ini belum ada ijin tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dinas tidak mengetahui secara jelas alasan kenapa belum ada izin lokasi dan kajian amdal tetapi perusahaan melakukan usaha tambak garam di Kabupaten Kupang.

Kawasan produksi garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Kawasan produksi garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. ()

Kepala DLHK Kabupaten Kupang, Paternus Vinsi, mengemukakan hal ini kepada wartawan di sela-sela kegiatan pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang di Oelamasi, Senin (22/10/2018).(*)

 
 

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved