Rabu, 15 April 2026

Berita Kabupaten Kupang Terkini

PN Oelamasi Terapkan Budaya 5R dan 3S! Apa Saja itu?

PN Oelamasi, menerapkan budaya 5R bagi karyawan maupun pejabat di instansi bersangkutan. Budaya 5R itu yakni, Ringkas, Rapi

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/EDY HAYONG
Poster berisi pesan budayakan 5R dan 3S yang diterapkan di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Gambar diabadikan, Kamis (18/10/2018) 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I OELAMASI----Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang menerapkan budaya 5R di lingkup kantor tersebut bagi karyawan maupun pejabat di instansi bersangkutan. Budaya 5R itu yakni, Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin.

Baca: Ketua DPD Gerindra NTT Minta Kader Jujur Kelola Dana Bantuan Pemerintah

Baca: Di Sumba! Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Andalkan Pendekatan Kekeluargaan

Disaksikan POS KUPANG.COM, Kamis (18/10/2018), tulisan budayakan 5R itu ditempatkan di titik strategis di bagian depan pintu masuk atau di bagian sudut kanan dari petugas yang bertugas menerima para pengadu.

Dalam tulisan budaya 5R ini dijelaskan bahwa untuk RINGKAS : pilih barang yang diperlukan untuk bekerja dan singkirkan barang yang tidak diperlukan.  RAPI :

Menyimpan barang do tempat kerja sesuai tempatnya agar mudah didapatkan saat diperlukan. RESIK : Membersihkan tempat/lingkungan kerja, mesin/alat dari kotoran dan sampah. RAWAT : Memperhatikan ringkas, rapi, resik dan waktu ke waktu. RAJIN : Disiplin melakukan ringkas, rapi, resik dan rawat.

Pada bagian bawa tulisan budayakan 5R ditulis pula 3S yakni, senyum, salam, sapa. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved