Berita Kabupaten Manggarai
Bupati Kamelus Temui Pejabat Kemenpan dan RB RI. Untuk Apa Ya !
Bupati Kamelus bertemu pejabat Kemenpan dan) guna berkonsultasi terkait pemecatan ASN di Manggarai yang terkena tindak pidana
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-RUTENG-Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB RI di Jakarta, Selasa (16/10/2018) pagi.
Bupati Kamelus bertemu pejabat Kemenpan dan) guna berkonsultasi terkait pemecatan ASN di Manggarai yang terkena tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca: Hati-Hati Ciuman Kasar!,Lidah Pengendara Sepeda Motor Menjulur Keluar
Bupati Kamelus saat menghubungi POS-KUPANG.COM di Ruteng dari Jakarta, Rabu (17/10/2018) pagi menjelaskan, dirinya telah bertemu pejabat Kemenpan dan RB di Jakarta guna berkonsultasi pemecatan ASN yang terlibat korupsi.
"Saya juga akan ke BKN Regional Denpasar guna berkonsultasi hal yang sama. Intinya konsultasi ini menanyakan soal proses pemecatan ASN yang terlibat kasus tipikor," kata Bupati Kamelus.
Ia menjelaskan, hasil konsultasi di Kemenpan dan RB di Jakarta serta BKN Denpasar akan disikapi Pemkab Manggarai.
Sebelumnya juga, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Manggarai telah mendata aparatur sipil negara (ASN) yang terkena kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hasil pendataan ada 12 ASN yang terkena kasus tipikor dan sedang aktif sebagai abdi negara.
"Keduabelas ASN tersebut sudah menjalani hukuman atas perbuatannya. Data ASN yang terkena kasus tipikor kami dapat dari Rutan Ruteng dan PN Manggarai. Kami sudah rekap dan laporkan kepada Bupati Manggarai. Kami hanya mendata sesuai permintaan BKN. Data ASN ini akan kami kirim ke BKN," kata Kepala BKPP Manggarai, Drs. Angkat Anglus, M.Si yang ditemui wartawan bersama Sekertarisnya, Drs. Teodorus Taram, di Kantor BKPP Manggarai, Selasa (25/9/2018) siang.
Ia menegaskan, pendataan ASN yang terkena kasus tipikor sesuai permintaan BKN yang ditindaklanjuti BKPP Manggarai.
"Selanjutnya kewenangan pemberhentian kami serahkan kepada pusat dan pembinaan kepegawaian," papar Anglus.
Ia pun menyebut, total ASN yang terkena tindak pidana dan sudah menjalani hukuman ada 25 orang.
"Dari 25 itu ada 12 terkena kasus tipikor. Sisanya terkena tindak pidana umum," papar Anglus.(*)
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Area lampiran
