Berita Nasional Terkini

OTT di Bekasi, KPK Sita Rp 1 Miliar dalam Bentuk Dollar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar saat menangkap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Kanis Jehola
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar saat menangkap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018). Saat ditemukan, uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.

"Sampai saat ini, setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam SGD dan Rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).

Menurut Basaria, diduga telah terjadi transaksi suap kepada penyelenggara negara terkait perizinan properti di Kabupaten Bekasi.

Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat di Pemkab Bekasi, Sejumlah Ruangan Disegel

Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap 10 orang. Masing-masing berasal dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil, serta pihak swasta.

Baca: Ternyata KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi

"Sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini," kata Basaria. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved