Berita Nasional Terkini

Eddy Sindoro Jalani Pemeriksaan Pascaditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, Senin (15/10/2018).

Editor: Kanis Jehola
ABBA/KOMPAS.com
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, Senin (15/10/2018). Eddy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca menyerahkan diri dan ditahan KPK.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Eddy dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Eddy, yang mengenakan rompi oranye berlogo KPK, langsung menuju ruang pemeriksaan di Lantai II Gedung KPK.

Baca: Bupati Malang Diperiksa sebagai Tersangka

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Baca: OTT Pejabat Pemkab Bekasi Diduga Terkait Izin Proyek Meikarta

Ia diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (12/10/2018). Proses penyerahan diri melalui bantuan pihak otoritas Singapura. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved