Berita Regional Terkini

Curi Motor, Oknum Provos Ini Divonis 8 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Okto Leandro Samosir, seorang oknum Provos Polrestabes Medan

Editor: Kanis Jehola
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Okto (tengah) bersama dua rekannya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/10/2018). 

POS-KUPANG.COM | MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Okto Leandro Samosir, seorang oknum Provos Polrestabes Medan, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Okto didakwa atas kasus pencurian kendaraan bermotor bersama dua warga biasa, Rio dan Samuel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Syafril Batubara tersebut memutuskan hal yang meringankan adalah para terdakwa telah berdamai dengan korban.

Baca: Yusril: Kalau Pak Amien Rais Punya Bukti Korupsi Datangi Saja ke KPK, Jangan Buat Kegaduhan

"Memutus pidana penjara kepada terdakwa Okto Leandro Samosir dengan pidana penjara selama 8 bulan, kemudian terdakwa Rio selama 8 bulan penjara adapun terdakwa Samuel adalah 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara.

Mendengar putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riky Pasaribu maupun para terdakwa, menyatakan menerima putusan saat ditanya Majelis hakim.

Baca: Kubu Jokowi Sebut Biaya Pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali Lebih Rendah daripada Tahun Sebelumnya

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tertegun sembari berdiri mendengar putusan hakim.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Riki Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Medan.

Sebelumnya, Riki menuntut Okto dan Rio dengan pidana penjara selama 10 bulan sementara Samuel dituntut 15 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Pasaribu dari Kejari Medan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian.

Samuel bertugas membawa sepeda motor tipe Yamaha Mio yang telah dirusak oleh Roy (Buron) dari sebuah kos-kosan di Jalan Aman, Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada 28 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian, sepeda motor diantarkan Samuel dan Roy kepada Okto Leandro dengan tujuan untuk mengaburkan sepeda motor agar tidak dikenali lagi saat akan digadaikan ke Jalan Bromo, Kota Medan.

Okto yang saat itu membawa sepeda motor tersebut untuk digadaikan dicegat oleh pemilik sepeda motor yakni Ahmad Nurdin dan teman-temannya.

Okto pun diseret pemilik sepeda motor ke Polrestabes Medan untuk diselidiki lebih lanjut. Dalam penyelidikan tersebut, Polrestabes juga berhasil mengamankan Rio dan Samuel, meski pelaku lainnya yakni Roy berhasil kabur. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved