Berita Kota Kupang
Minggu Depan Pejabat Eselon II Ikut Uji Kompetensi
Isu mutasi di lingkup Pemerintah kota Kupang sejak awal tahun 2018 sampai saat ini belum terlihat hasilnya.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Isu mutasi di lingkup Pemerintah kota Kupang sejak awal tahun 2018 sampai saat ini belum terlihat hasilnya. Karena terkendana dana dan membutuhkan proses yang panjang.
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, kepada Pos Kupang, mengatakan, mutasi ASN belum dilakukan karena belum ada dana asesor, baru disetujui sebelum tanggal 5 karena perlu dikonsultasikan ke Gubernur. Kalau sudah setuju baru dijalani.
"Konsep panitia seleksi sudah ada, sudah oke kemarin pansel sudah jalan dan hasil pansel sudah masuk," tuturnya.
Jeriko mengakui ia menyerahkan proses mutasi kepada Wakil Walikota Kupang, Herman Man.
Menurutnya mutasi bisa saja dilakukan sejak dahulu dengan menggunakan anggaran mendahului tapi itu tidak ingin dipakai. Hanya itu yang mrnjadi kendala.
"Kan baru diketok, setuju sudah. Schedulnya 15 Oktober hasil pansel sudah ada," tuturnya.
Sekretaris Daerah kota Kupang, Thomas Ga, mengatakan mengenai mutasi penjabat sementara sedanga dalam masa persiapan.
Mutasi dilakukan untuk pengisian yang kosong kemudian pergeseran sesuai kompetensinya.
"Khusus eselon II masih uji kompetensi. Kalau bisa akhir bulan ini sudah ada hasil karena tanggal 15 Oktober ada uji kompetensi untuk rolling eselon II," tuturnya.
Sementara itu plt Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kota Kupang, Ade Manafe, menjelaskan, sesuai UU nomor 5 tahun 2014 bagi pejabat tinggi pratama eselon II B maupun A untuk dilakukan rolling. Oleh karena itu harus ada penataan melalui tes kompetensi.
Baca: Apa Saja Program Kopdit Swasti Sari di Ende Untuk Masyarakat?
"SK sudah beres, asesornya sudah ada, pelaksanaannya tanggal 15 ini," ujarnya.
Kata Ade pejabat eselon II yang lowong ada tujuh orang. Namun, tahap pertama roling dulu baru pansel untuk pengisian 7 jabatan yang kosong.
"Bukan ada konflik interes antar pimpiman tapi kita mengikuti aturan yang berlaku. Setelah itu minta persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negera, kembali ke sini ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, baru bisa dilantik. Jadi ini butuh waktu," ujarnya. (*)