Berita Kabupaten Ende
Berstatus Terdakwa Anggota DPRD Ende Tetap Terima Gaji
Sektariat DPRD Kabupaten Ende tetap membayar gaji kepada Abidin meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM|ENDE--Meskipun telah berstatus sebagi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan gedung sentra UMKM Kabupaten Ende anggota DPRD Kabupaten Ende, Abidin tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende sebagaimana anggota DPRD Ende lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi yang dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (9/10/2018) membenarkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama Abidin memang masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende.
Baca: Ini Kondisi Jembatan Termanu Satu-satunya Jembatan yang Menghubungkan Kupang ke Amfoang Utara
Baca: Dalam Waktu Dekat, Bupati TTU Segera Lakukan Roling Jabatan Kadis. Ini Tujuannya
Baca: Makna Cinta Menurut Zodiak Capricorn: Sesuatu yang Tradisional
Pria yang akrab dipanggil Hery Wadhi ini mengatakan bahwa alas an yang mendasari pihak Sektariat DPRD Kabupaten Ende tetap membayar gaji kepada Abidin meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan gedung sentra UMKM Kabupaten Ende.
Kasus yang menimpa Abidin belum berkekuatan hukum tetap sehingga dengan demikian Sekwan DPRD Kabupaten Ende tetap membayar gaji yang bersangkutan.
“Memang dalam kasus itu yang bersangkutan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun namun demikian pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding sehingga dengan demikian kasus yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hokum tetap,” kata Hery.(*)