Berita Kota Kupang

Alex Jebarus: Fasilitas Publik Harus Mengurus Andalalin

tidak ada sanksi bagi fasilitas publik yang tidak memiliki izin andalalin. Tetapi dampaknya sangat berpengaruh bagi masyarakat pengguna lalu-lintas.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Lokasi parkiran luar Lippo Plaza Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Banyak fasilitas publik yang belum mengurus Analisa Dampak Lalu-Lintas (Andalalin). Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Alex Jebarus, mengatakan ada beberapa bangunan fasilitas publik yang sampai saat ini, Dinas Perhubungan belum mendapat informasi tentang kepengurusan Andalalin.

Biasanya, kata Alex, setelah bangunan didirikan baru mengurus andalalin. Padahal, sesuai aturan, andalalin harus diurus sebelum bangunan didirikan.

Misalnya Grand Milenium dan Grand Mutiara, sampai saat ini, Dinas belum menerima laporan kepengurusan izin andalalinnya. Karena kebanyakan orang membangun dahulu, baru menganalisa dampak lalu-lintasnya.

"Padahal sesuai aturan, sebelum bangunan dikerjakan, harus terlebih dahulu menganalisa dampak lingkungan," tuturnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, seharusnya mekanisme yang harus dilakukan sebelum mendirikan bangunan atau fasilitas publik, dari pengembang mengajukan ke Dinas Perhubungan untuk menganalisa dampak lalu-lintas.

Diakuinya, memang sampai saat ini, tidak ada sanksi bagi fasilitas publik yang tidak memiliki izin andalalin. Tetapi dampaknya sangat berpengaruh bagi masyarakat pengguna lalu-lintas.

Ia mengambil contoh, misalnya ada pesta dengan undangan 1000 orang. Bisa dibayangkan undangan yang datang menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Sementara kapasitas parkir yang disediakan tidak bisa menampung semua tamu. Maka akibatnya akan terjadi kemacetan karena sebagian badan jalan digunakan untuk parkir kendaraan.

Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada pendekatan dari pihak pembangun dengan Dinas Perhubungan, yang terakhir diurus yaitu Andalalin Lippo Plaza Kupang dan Sekolah Dian Harapan.

Ia berharap kesadaran semua pihak, sangat diperlukan untuk mengurus andalalin ini. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved