Berita Regional Terkini
Bayi yang Lahir Prematur Ini Dilempar Ibunya dari Gedung Lantai 3, Banyak yang Minta Adopsi
Banyak pihak ingin mengadopsi bayi yang dilempar ibu kandungnya dari gedung lantai 3 di pusat perbelanjaan di Kota Magelang, Jawa Tengah
POS-KUPANG.COM | MAGELANG - Banyak pihak ingin mengadopsi bayi yang dilempar ibu kandungnya dari gedung lantai 3 di pusat perbelanjaan di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (2/10/2018) lalu. Sebagian besar mereka merasa iba dengan bayi malang itu.
"Iya sudah banyak permintaan untuk mengadopsi bayi tersebut. Tapi sementara ini belum lah, kami rawat dulu di rumah sakit," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2018).
Menurutnya, proses adopsi harus melalui prosedur tertentu, apalagi sang bayi masih memiliki keluarga.
Baca: Kisah Seorang Ibu Muda Selamatkan Bayinya Saat Gempa Guncang Palu
Bayi berjenis kelamin perempuan itu kini masih dalam perawatan intensif di ruang Flamboyan RS Harapan Kota Magelang.
Ia menderita sejumlah luka di wajah, tangan, hingga lebam di sepanjang tulang punggungnya. "Sesuai informasi dari dokter yang menangani, secara umum bayi dalam kondisi sehat meskipun saat ditemukan tubuhnya penuh lebam dan memar. Dokter juga akan memeriksa organ dalamnya," papar Kristanto.
Baca: Tim Jokowi-Maruf Siapkan Langkah Hukum soal Kebohongan Ratna Sarumpaet
Adapun sang ibu kandung berinisial N (24) saat ini juga masih dirawat di RS Budi Rahayu karena kondisi masih lemah.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan mengingat perempuan yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) itu melahirkan disaat usia kandungan belum mencukupi (prematur).
"Kalau persalinan prematur akan ada kiret dulu. Kami tunggu ibunya membaik baru bisa digali keterangannya. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apa motif dan tujuannya membuang bayi," jelasnya.
N juga tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku. Perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 76 huruf C junto 80 ayat 4, tentang kekerasan terhadap anak.
Ia terancam hukuman bui selama 3 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga hukuman menjadi 4 tahun 2 bulan.
Sebelumnya diberitakan, perempuan N tega membuang dengan cara melempar anak kandungnya sendiri yang baru saja dilahirkan dari atas gedung lantai 3 di kawasan Alun-alun Kota Magelang, Selasa (2/10/2018).
N melahirkan di toilet gedung tersebut dengan persalinan normal tanpa bantuan siapapun. (*)
INI PEMICU Sembilan Remaja Mesjid TEWAS, BEGINI Kondisi Kendaraan REMUK vs BUS di Pemantangsiantar |
![]() |
---|
PRIA Ingian PERKASA? Sering Makanan Ini MEMBUAT Istri Anda MENJERIT di Ranjang, Keperkasaan Lelaki |
![]() |
---|
BEJAT, Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya Akan Dituntut dengan Pasal Kebiri Kimia, Ini BENTUKNYA, Info |
![]() |
---|
PASANGAN Suami Istri Bertengkar HEBAT, BENSIN Siram di Tubuh, Bayi 1,5 Tahun Tewas TERBAKAR, Sedih |
![]() |
---|
SEDIH - Lebah Klanceng TERNYATA Memakan Korban, Kakek di Blitar Harus Meregang Nyawa,Ini Kisah MAUT |
![]() |
---|