Berita Kabupaten Sikka
Pater Alex Sodorkan Lima Isu Krusial Pembangunan NTT kepada Gubernur NTT
Lima soal krusial yang disampaikannya sejalan dengan pandangan Gebernur NTT yakni moratorium mega proyek industri pertambangan.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Akademisi Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Ledalero di Maumere, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pater Dr. Alex Jebadu, SVD menyampaikan pandangan dan sikap kenabian gereja tentang beberapa isu pembangunan di NTT ke depan kepada Gubenur NTT, Viktor Laiskodat.
Lima soal krusial yang disampaikannya sejalan dengan pandangan Gebernur NTT yakni moratorium mega proyek industri pertambangan. Masalah HIV/Aids dan perdagangan manusia (human trafficking. Kerukunan antarumat beragama, Propinsi Flores dan pembangunan jalan propinsi.
Baca: Lihat Reaksi J-Hope saat Tutup Botolnya Terkena Seorang Fans, Bikin Ngiri ,Aku Mau Juga!
Baca: Kecamatan Nangaroro Dukung Aegela Jadi Lahan Zona Ekonomi Kreatif Pariwisata
Baca: Cancer dan 4 Zodiak Ini Paling Gampang Ditipu, Kamu Termasuk? Apa Penyebab Kebohongan?
Menurut Pater Alex, industri pertambangan melanggar sistim ekonomi demokrasi yang terpatri dalam pasal 33 UUD 1945. Dalam prosesnya, bertentangan dengan prinsip dasar otonomi daerah yakni pembangunan partisipatif, transparan dan akutanbel. Proses industri ini mengabaikan ketiga prinsip utama otonomi daerah.
Tentang HIV/Aids dan perdagagan manusia, Pater Alex mengatakan NTT menempati peringkat tertinggi kedua kasus ini setelah Papua Barat. Menurut Pater Alex, Kongregasi SVD Ende telah menjadikan kasus perdagangan manusia dan dan HIV/Aids sebagai prioritas misi pembebasan gereja.
STFK Ledalero menjadikannya sebagai kajian akademik dan pengabdian kepada masyarakat. “Saya minya Gubernur NTT bersama masyrakat melawan kejahatan perdagangan manusia dan memberantas kara HIV/Aids.” (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pater-alex-jebadu_20181001_084310.jpg)