Berita NTT

PSU di TTS - Bawaslu NTT Siap Lakukan Pengawasan

Bawaslu NTT Siap lakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 30 TPS di Kabupaten TTS. PSU merupakan perintah

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Kolase Pos-Kupang.com
Maryanti Luturmas Adoe dan Jemris Fointuna 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Bawaslu NTT Siap melakukan pengawasan saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 30 TPS di Kabupaten TTS. PSU ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajib dilaksanakan.‎

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (27/9/2018).
Menurut Jemris, Bawaslu NTT akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu TTS dan jajaran pengawas dalam rangka persiapan pengawasan.

"Kami akan lakukan koordinasi agar PSU di TTS itu bisa berjalan aman dan lancar," kata Jemris.

Baca: Nasib PAN dan Demokrat Flotim, KPUD Masih Menunggu Keputusan KPU Pusat

Dikatakan, Bawaslu NTT dan jajaran sampai Bawaslu TTS akan mengawal dan mengawasi proses itu sampai selesai.

"Prinsipnya bahwa kami siap mengawal putusan MK itu. Perintah dari putusan itu, yakni PSU di 30 TPS dan dilaksanakan 30 hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Jemris meminta masyarakat TTS tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada penyelenggara.

"Kami harapkan masyarakat tetap tenang agar proses ini bisa berjalan baik. Percayakan kepada penyelenggara untuk melaksanakan putusan MK, yakni PSU, " katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved