Berita Regional
8 Oknum Bobotoh Pembunuh The Jakmania Haringga Sirla Terancam 7 Tahun Penjara
8 oknum Bobotoh tersangka pembunuh The Jakmania, Haringga Sirla, terancam hukuman 7 tahun penjara, pelaku lain masih buron.
Saat ini, bersama ke delapan pelaku lainnya, ia ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk keperluan penyidikan.
Baca: Jika Tak Ada Jungkook BTS, Nyawa MC Korea Ini Mungkin Sudah Melayang
Baca: Jungkook BTS Bikin Gerakan Seksi Ini Di Panggung, Army Kaget, Ketularan Jimin BTS?
Saat press conference kasus itu oleh Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana, pria tersebut dihadirkan.
"Saya hanya membantu bapak saya saja," ujar pria tersebut. Belum diketahui siapa bapak pria tersebut.
Dari delapan tersangka yang sudah ditangkap, mereka bernama Budiman (41), Goni Abdurahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Angara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31) dan dua pria di bawah umur berinisial Dfa (16) dan Smr (17).
"Upaya kami ke depan melakukan pengejaran pelaku yang turut menganiaya. Kami akan berkoordinasi dengan organisasi suporter Persib, Viking dan manajemen Persib untuk perlihatkan video tersebut dan melacak pelaku. Kami harap kepada Bobotoh yang ikut menganiaya menyerahkan diri," ujar Yoris. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Hal Ini, Haringga Sirla Ketahuan Sebagai The Jakmania oleh Oknum Bobotoh,
Disebut Bawaslu Warga Amerika Serikat, Biodata Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua |
![]() |
---|
Terjaring Razia Dipimpin Bupati di Tempat Karaoke, Oknum PNS ini Turun Pangkat Selama 3 Tahun, |
![]() |
---|
16 Tahun Bencana Tsunami, Bek Persija Ismed Sofyan Doakan Aceh Terus Berkembang |
![]() |
---|
HEBOH Suami Meninggal Disebut Positif Covid padahal Negatif, Istri Tak Terima, Tuntut RS Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
ASTAGA, Putus Cinta, Pria Ini Ajak Temannya Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar Tengah Malam |
![]() |
---|