Berita Regional
TPDI-NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Bansos NTT yang Dilaporkan ke KPK 6 Tahun Lalu
TPDI-NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Bansos NTT yang Dilaporkan ke KPK 6 Tahun Lalu
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Oleh; Meridian Dewanta Dado, SH, Koordinator TPDI-NTT dan Advokat Peradi
POS-KUPANG.COM - TPDI-NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Bansos NTT yang Dilaporkan ke KPK 6 Tahun Lalu.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (14/9/2018).
Kedatangan TPDI-NTT ini untuk mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut proses penyelidikan dan atau penyidikan oleh KPK-RI terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Provinsi NTT Tahun Anggaran 2010.
Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (22/9/2019) mengatakan, pihaknya mempertanyakan penanganan kasus tersebut karena kasus tersebut sudah dilaporkan semenjak enam tahu lalu namun terkesan tidak jelas penanganannya.
Baca: Indonesia-Spanyol Tingkatkan Kerja Sama Teknologi Keselamatan Jalan dan Jembatan
Baca: Seorang Wanita Serang Tempat Penitipan Anak di AS, Tiga Bayi Terluka
Baca: Terlalu Lama Pakai WC Umum, Pria Ini Dipukuli Hingga Tewas

"Sebab sepengetahuan kami kasus itu telah dilaporkan oleh elemen masyarakat NTT ke KPK-RI sejak tahun 2012 sehingga sudah 6 tahun berlalu sampai dengan saat ini perlu kita ketahui bersama kejelasan penuntasan kasusnya oleh KPK-RI," ujarnya.
Dikatakannya, dari penjelasan bagian Informasi Publik dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat KPK-RI, kasus Dana Bansos NTT Tahun Anggaran 2010 tetap dalam penanganan oleh KPK-RI namun masih terhambat secara birokratis pada perolehan bahan dan keterangan serta bukti-bukti lainnya.
Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, diduga kuat alat-alat bukti itu sengaja dikaburkan atau dihilangkan keberadaannya oleh oknum-oknum pada tubuh Pemprov NTT yang terlibat dengan kasus itu.
"Dukungan penegakan hukum oleh Pemerintah Provinsi NTT di bawah komando Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat - Josef Nae Soi adalah dengan memberikan ruang seluas-luasnya bagi KPK-RI untuk memperoleh data-data signifikan pada tubuh birokrasi Pemprov NTT atas Kasus Dana Bansos Provinsi NTT itu," ujarnya.
:Lebih Lanjut Meridian mengatakan, Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 menunjukkan kacaunya pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, dan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut disinyalir ada kerugian negara senilai Rp 15.511 miliar.
Baca: Empat Tim Masuk Final CCK VIII Tingkat SMA/MA
Baca: Workshop dan Audisi Timor Creative People, Erwin Yuan Harap Masyarakat Lebih Cintai Kearifan Lokal
Baca: Jokowi Tunjukkan Sikap ini Saat Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan, Salah Menurut Undang-undang?
Dana Bansos yang semestinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat justru diduga dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat oleh Frans Lebu Raya dan kawan-kawan, di antaranya
untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Timor Tengah Utara.
Dana Bansos NTT Tahun Anggaran 2010 ditengarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta.
Ada juga transaksi keuangan tidak sesuai peruntukan Rp 607,3 juta. Bahkan, ditemukan ada penyaluran Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai.
Kebijakan pengelolaan Dana Bansos Provinsi NTT Tahun Anggaran 2010 oleh penguasa di NTT pada saat itu diduga sarat akan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum tentang pengelolaan keuangan daerah dan perihal penyaluran Dana Bansos.
Baca: Jokowi Tunjukkan Sikap ini Saat Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan, Salah Menurut Undang-undang?
Baca: Ini Pemateri Dalam Workshop Timor Creative People 2018
Baca: Fraksi Partai Nasdem Kritisi Pendapatan Daerah Kota Kupang
Terindikasi pula sebanyak 55 Anggota DPRD Provinsi NTT periode 2009-2014 diduga kecipratan atau ikut menikmati aliran Dana Bansos NTT Tahun Anggaran 2010 sehingga wajarlah pada masa itu fungsi kontrol DPRD Provinsi NTT sangat mandul terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Frans Lebu Raya, bahkan setiap tahun pengelolaan Dana Bansos di NTT selalu ditemukan adanya sejumblah penyimpangan tanpa pengawasan.
Kasus dugaan korupsi Dana Bansos NTT Tahun Anggaran 2010 ini, kata Meridian, awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT (Kejati NTT) namun tidak tuntas penanganannya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta diduga kuat proses hukum oleh Kejati NTT saat itu justru berupaya melindungi pelaku pelaku korupsi yang sesungguhnya dalam kasus itu.
Baca: Festival Seni Anak Manggarai untuk Wujudkan Seni Bebas Berkarya Anak Marginal
Baca: Satgas Yonif 715/MTL Gelar Operasi Katarak Gratis di Perbatasan
Baca: Ini Pesan Uskup Agung Kupang kepada Pemuda Katolik Jelang Kongres di NTT
Prioritas percepatan penegakan hukum oleh KPK-RI atas kasus Dana Bansos NTT patut didorong sekuatnya melalui peran serta masyarakat agar proses hukumnya berlangsung terbuka dan fair sehingga publik juga bisa tau bahwa penegakan hukum kasus-kasus korupsi di NTT oleh KPK-RI via mekanisme pengembangan penyidikan juga jangan hanya berhenti di kasus Dana PLS NTT dengan terpidana Marthen Dira Tomme, dan begitupun penegakan hukum oleh KPK-RI melalui mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak hanya berhenti pada Marianus Sae cs semata-mata.
TPDI-NTT, demikian Meridian, sepenuhnya meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat - Josef Nae Soi maka KPK-RI akan memperoleh dukungan luas serta akses maksimal dari pemimpin baru NTT itu untuk melakukan kordinasi dan supervisi atau tindakan hukum lainnya pada tubuh birokrasi pemprov NTT yang selama ini sarat dengan dugaan praktek KKN selama bertahun-tahun. (*)