Berita Caleg 2018
413 Caleg Bertarung Dalam Pileg 2019 di TTU
Dia hanya mencalonkan calegnya di dapil satu saja. Sedangkan tiga dapil lainnya tidak mencalonkan calegnya yaitu dapil dua
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Sebanyak 413 calon anggota legislatif (caleg) dipastikan akan ikut bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019 mendatang di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Total DCT yang tadi malam kita tetapkan semalam itu berjumlah 413 orang," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten TTU, Fidelis Olin di Kantor KPUD TTU, Jumat (21/9/2018).
Fidelis mengatakan, jumlah caleg di Kabupaten TTU sebanyak itu terdiri dari caleg laki-laki sebanyak 264 orang dan caleg perempuan sebanyak 149 orang dengan keterwakilan perempuan diatas 30 persen.
"Untuk presentase keterwakilan perempuan secara keseluruhan di Kabupaten TTU sebanyak 36,7 persen. Sehingga keterwakilan perempuan aman karena syaratnya 30 persen," kata Fidelis.
Fidelis mengakui, ada beberapa partai yang tidak mencalonkan 100 persen di empat daerah pemilihan di Kabupaten TTU. Partai tersebut diantaranya Partai Bulan Bintang (PBB).
"PBB tiga dapilnya kosong. Dia hanya mencalonkan calegnya di dapil satu saja. Sedangkan tiga dapil lainnya tidak mencalonkan calegnya yaitu dapil dua, tiga dan empat," ungkap Fidelis.
Selain itu, tambah Fidelis, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak mencalonkan para calegnya di dapil dua. Sedangkan dapil satu, tiga, dan empat memiliki calon.
Menurutnya, selain ada partai yang tidak mencalonkan calegnya setiap dapil, ada juga partai yang tidak seratus persen mencalonkan caleg sesuai dengan jumlah kursi di dapilnya.
"Ada yang di dapil kota, kalau sesuai aturannya 11 kursi partai berhak mencalonkan calegnya. Tapi ada partai yang mencalonkan calegnya tidak sampai 11 orang," ungkapnya.
Dijelaskannya, dari pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap, ada tiga orang caleg yang tidak dapat ditetapkan oleh KPUD karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Satu caleg laki-laki dari Partai Berkarya tidak dapat ditetapkan karena meninggal dunia. Lalu ada dua caleg perempuan mengundurkan diri, satunya dari PKS, lalu satunya dari Partai Berkarya," ungkapnya.
Karena ada yang meninggal dunia dan mengundurkan diri dari pencalegkan, ungkap Fidelis, jumlah caleg dari DCS ke DCT semakin berkurang. Jika dari DCS sebanyak 416 orang, maka jumlah DCT hanya sebanyak 413 orang.
"Jadi caleg kita semakin berkurang karena ada satu orang yang meninggal dan dua caleg lainnya mengundurkan diri," ungkapnya. (*)