Berita Kabupaten Ende
Terlibat Kasus Pidana 2 PNS Di Ende Terancam Dipecat
Dua PNS itu masing-masing bertugas di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ended an juga satunya sebagai guru.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM|ENDE--Dua orang PNS di Lingkup Pemkab Ende terancam dipecat dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus pidana.
Dua PNS itu masing-masing bertugas di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ended an juga satunya sebagai guru.
Asisten 1 Setda Ende, Kornelis Wara mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (19/9/2018) di Ende.
Kornelis mengatakan bahwa sesuai dengan arahan dari Kementrian Dalam Negeri dan juga KPK semua PNS yang terlibat dalam kasus pidana korupsi dan amoral harus dipecat sebagai PNS. Untuk itu Pemda Ende akan mengikuti arahan tersebut.
Dikatakan sesuai dengan data yang ada menyebutkan bahwa di Kabupaten Ende saat ini terdapat dua orang PNS yang terlibat dalam tindak pidana amoral sehingga dengan demikian keduanya terancam dipecat dari PNS.
Langkah tersebut ujar Kornelis sebagai bentuk pembelajaran kepada semua PNS agar tidak melakukan tindakan pidana yang dapat merugikan diri sendiri ataupun keluarga juga orang lain.(*)