Berita Kabupaten Sikka
Caleg Eks Napi Korupsi, KPU Sikka Tunggu Pertunjuk KPU Pusat
KPU Kabupaten Sikka di Pulau Flores, NTT menunggu petunjuk KPU Pusat terkait dengan pendaftaran calon anggota legislatif eks Napi
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE--- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu petunjuk KPU Pusat terkait dengan pendaftaran calon anggota legislatif eks narapidana (Napi) kasus korupsi.
“KPU Sikka tidak pernah menyampaikan akan menerima lagi pengajuan caleg mantan napi kasus korupsi. Yang disampaikan adalah KPU Sikka menunggu petunjuk KPU RI pasca putusan MA,” kata Ketua KPU Sikka, Vivano Bogar, menjawab POS-KUPANG.COM, Senin (18/9/2018) di Maumere.
Ia mengatakan pengantian caleg hanya berlaku bagi caleg yang meninggal dunia atau caleg perempuan yang mengundurkan diri sehingga mempengaruhi kuota perempuan. Sedangkan pergantian caleg karena tanggapan masyarakat dilayani sampai 10 September 2018.
Juru bicara KPU Sikka, JK Fery Soge mengakui menerima pengurus Partai Perindo Cabang Sikka menanyakan caleg eks napi korupsi, Senin siang.
“Saya sampai kepada mereka, KPU menunggu petunjuk KPU Pusat. Yang disampaikan oleh Perindo, kami teruskan dikonsultasikan dengan KPU Propinsi NTT,” kata Fery kepada POS-KUPANG,.COM, Senin petang.
Mengutip penjelasan yang disampaikan oleh Ketua KPU Pusat di media, kata Fery, KPU Kabupaten Sikka tidak serta merta menerima pendaftar caleg eks napi pasca putusan MK mengabulkan gugatan caleg napi kasus korupsi.
Menurutnya, jadwal pengumuman penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif belum berubah yakni 20 September 2018. “Paling lambat tanggal 21 September 2018, kami sudah umumkan,” tandas Fery. *)