Berita Kabupaten Malak
40.200 Penduduk Malaka Belum Rekam e-KTP
Sebanyak 40.200 penduduk Kabupaten Malaka belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari total wajib e-KTP 142.099 orang
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS - KUPANG.COM| BETUN--Sebanyak 40.200 penduduk Kabupaten Malaka belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari total wajib e-KTP 142.099 orang. Sedangkan, jumlah penduduk yang sudah merekam e-KTP sebanyak 101.899 orang.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka, Ferdynandus Rame kepada wartawan, Senin (17/9/2018). Menurut Ferdynandus, pelayanan perekaman e-KTP dilakukan setiap hari di kantor Dukcapil namun sampai dengan saat ini masih 40.200 penduduk yang belum melakukan perekaman dari total wajib e-KTP 142.099. Penduduk yang sudah merekam e-KTP sebanyak 101.899 orang.
Terhadap kondisi ini, Dinas akan melakukan pelayanan jemput bola dengan cara mengunjungi wilayah kecamatan untuk merekam e-KTP. Dalam pelayanan seperti ini diharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat agar saat pelayanan perekaman, penduduk bisa hadir karena pelayanan yang turun langsung ke masyarakat tidak setiap hari.
Ferdynandus mengatakan, penduduk yang sudah merekam e-KTP namun belum mendapatkan fisik KTP diharapkan untuk bersabar. Bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP bisa diberi surat keterangan (Suket) penduduk agar bisa dipergunakan untuk suatu keperluan.
Surat keterangan tersebut berisi data kependudukan yang sudah masuk dalam aplikasi atau sesuai data dalam KTP.
"Orang yang belum dapat KTP kita berikan suket yang sudah dalam aplikasi. Datanya sama dengan KTP, ini hanya beda bentuk saja," kata Ferdynandus.
Ferdynandus mengatakan, dinas terus berupaya untuk melakukan perekaman e-KTP bagi penduduk yang saat ini belum direkam. Apalagi menjelang pemilihan presiden dan legislatif.
Terkait persedian sarana dan fasilitas pendukung lainnya, Ferdynandus mengatakan, persedian fasilitas pendukung seperti tinta, server dan filem terus dianggarkan setiap tahun oleh pemerintah daerah.
Sedangkan blangko KTP merupakan tanggungan pemerintah pusat melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/e-ktp_20180313_182430.jpg)