Berita Kota Kupang
Timsel Calon Anggota KPU NTT Mulai Bekerja, Pendaftaran Mulai 19 - 27 September 2018
Tim seleksi (timsel) calon Anggota KPU NTT mulai melakukan tahapan pendaftaran calon anggota KPU NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Tim seleksi (timsel) calon Anggota KPU NTT mulai melakukan tahapan pendaftaran calon anggota KPU NTT. Tahapan dimulai dengan menginformasikan kepada publik melalui pengumuman.
Hal ini disampaikan Ketua Timsel calon Anggota KPU NTT, Drs. Djidon De Haan,M.Si menyampaikan hal ini di Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU NTT, di Jalan HTI, No 5 Oebufu, Kota Kupang, Jumat (14/9/2018).
Menurut Djidon, setelah timsel dibentuk, maka, saat ini tim mulai bekerja dan tahapan yang mulai dilakukan adalah sosialisasi dan pengumuman ke publik.
"Kami ada lima ditugaskan KPU untuk menyeleksi anggota KPU dan tahapannya kami mulai informasikan ke publik soal persiapan pendaftaran," kata Djidon.
Didampingi oleh dia Timsel, Dr. Ahmad Atang, M.Si dan Dr. Umar Ali, M.Pd, Djidon menjelaskan, dalam tahapan awal ini pihaknya sudah melakukan persiapan pendaftaran, selain mengumumkan ke publik.
"Karena itu, kami minta bantu untuk sosialisasikan ke publik, agar dalam seleksi ini kita dapatkan anggota KPU yang baik dan berkualitas," katanya.
Dikatakan, pemilihan umum yang baik, maka diperlukan penyelenggara yang baik dan penyelenggara yang baik harus diperhatikan dari seleksi yang baik pula.
" Didalam PKPU bahwa siapa yag berhak mendaftar, yakni memenuhi syarat dan
kami akan seleksi setelah pendaftaran untuk hasilkan 10 besar. Kemudian kami serahkan ke KPU untuk mengikuti fit and proper test untuk hasilkan 5 orang dan serahkan ke KPU RI untuk proses pelantikan," katanya.
Dikatakan, proses ini sudah dilakukan, karena anggota KPU NTT saat ini akan berakhir masa tugas pada 27 Desember 2018.
Beberapa syarat, lanjut Djidon seperti surat lamaran, surat pernyataan seperti setia pada Pancasila dan UUD1945, pernyataan ditandatangani diatas materai.
"Ada surat keterangan dari instansi yang menjelaskan calon atau peserta seleksi seperti bebas narkoba, tidak pernah dihukum dan lainnya.
Kalau di bekas anggota parpol, maka ada surat keterangan bahwa yang beranagkutan adalah anggota parpol, tapi lima tahun lalu sudah berhenti dari anggota parpol," ujarnya.
Dikatakan, seleksi awal akan menyisahkan 60 orang untuk maju ke seleksi selanjutnya.
Sedangkan tes dilakukan secara online.
Dr. Ahmad Atang mengatakan, peserta bisa saja gugur pada setiap tahapan, karena setiap tahapan langsung mengetahui hasil.
"Misalnya kalau setelah kami umumkan ke publik, maka ada tanggapan masyarakat yang valid dengan data lengkap, maka calon itu bisa digugurkan," kata Ahmad.
Untuk diketahui lima timsel anggota KPU NTT adalah Drs. Djidon De Haan, M.Si, Dr. Ahmad Atang, M.Si, Hj.Aida Chomsah,S.Pdi.M.Ag, Rudi Rohi, S.H, M.Si dan Dr. Umar Ali, M.Pd.(*)