Berita NTT Terkini
Hasil Hitung Ulang Pilkada TTS Dilaporkan ke MK
Sesuai jadwal, KPU akan melaporkan hasil penghitungan ulang atau pencocokan dan Pilkada TTS ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sesuai jadwal, KPU akan melaporkan hasil penghitungan ulang atau pencocokan dan Pilkada TTS ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaporan dilakukan mulai dari KPU TTS, KPU NTT dan KPU RI.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/9/2018).
Menurut Thomas, proses hitung ulang di 921 TPS telah dilakukan dan berakhir pada Jumat (7/9/2018), serta penutupan proses hitung ulang tersebut pada Sabtu (8/9/2018).
Baca: Gabriel Goa Desak 24 ASN Ungkap Aktor Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rote Ndao
"Perintah MK, pelaporan dikakukan paling lambat tiga hari kerja setelah proses hitung selesai. Karena itu, semua hasil yang diperoleh kita dilaporan ke MK," kata Thomas.
Dia menjelaskan, KPU NTT telah siap dengan laporan yang sudah dibuat, karena itu sesuai hari kerja, KPU TTS telah menutup secara resmi proses hitung ulang pada 8 September 2018, sehingga pelaporan ke MK paling lambat pada Kamis (13/9/2018).
Lebih lanjut, dikatakan, KPU Kabupaten TTS telah membuat berita acara perhitungan ulang di 921 TPS. Berita acara itu ditandatangani dalam rapat pleno.
"Perhitungan ulang telah selesai dan hari ini KPU TTS telah membuat berita acara dan ditandatangani dalam rapat pleno KPU TTS. Kemudian akan dilaporkan ke MK," katanya.
Ditanyai soal hasil perhitungan ulang , ia mengatakan, KPU tidak menyampaikan hasil perhitungan ulang.
"Kami hanya mencocokan, kemudian hasilnya dibuatkan dalam berita acara dan kami laporkan ke MK. MK nanti yang sampaikan hasil perhitungan ulang," ujarnya.
Terkait beberapa temuan, ia mengakui, ada beberapa temuan, seperti ada beberapa C1 KWK plano yang tidak menggunakan format C1 KWK plano yang sebenarnya. Bahkan, lanjutnya, ada format C1 KWK kuarto tanpa hologram.
Sedangkan soal hasil perhitungan, ia mengatakan, menjadi kewenangan MK untuk menyampaikan, karena pencocokan atau hitung ulang merupakan perintah MK.
Untuk diketahui dalam pilkada tahun 2018, paslon di TTS yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP )adalah paslon nomor urut 2, Drs. Obet Naitboho,M.Si - Alexander Kase, S.Pd.K. (*)