Berita Regional
Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun, Jaksa KPK Ajukan Banding
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Wawan Yunarwanto, mengaku tidak puas dengan vonis hakim atas perkara suap
POS-KUPANG.COM | SURABAYA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Wawan Yunarwanto, mengaku tidak puas dengan vonis hakim atas perkara suap yang menyeret Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Selasa (4/9/2019).
"Kami akan ajukan banding, karena vonis kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa," kata Wawan.
Jaksa menuntut mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Namun dalam vonisnya, hakim hanya menjatuhkan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca: Istri Masih Sakit Jelang Pelantikan, Ridwan Kamil Siapkan Kursi Roda
Anehnya lagi, sambung Wawan, sepanjang sidang, majelis hakim mengakomodir dakwaan primer sesuai pasal 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1)KUHP.
"Namun dalam vonis yang dijatuhkan mengakomodir dakwaan subsider pasal 11. Ini aneh," tuturnya. (*)