Berita Ekonomi Bisnis
Pemerintah Masih Susun Regulasi E Commerce
RPP Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (TPMSE) tentang Electronic Commerce (E-commerce), saat ini dalam tahap finalisasi.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (TPMSE) tentang Electronic Commerce (E-commerce), saat ini dalam tahap finalisasi.
Sementara Bank Indonesia (BI) sesuai regulasi industri sistem pembayaran, mengatur layanan isi saldo uang elektronik di perusahaan e-commerce sesuai PBI Nomor 11/12/PBI/2009.
BI baru mengatur tentang pembayaran non tunai juga dalam rangka mendukung Gerakan Pembayaran Non Tunai (GNNT).
Kepala BI Perwakilan NTT, Naek Tigor Sinaga, melalui Asisten Manager Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT, Handrianus Asa, Kamis (30/8/2018) mengatakan, regulasi terkait E-commerce menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan BI sebagai regulator, lanjut Asa, fokus melayani isi saldo uang elektronik di perusahaan E-commerce, karena model bisnis E-commerce melibatkan metode pembayaran.
Ia mengatakan, setiap perusahaan yang menggunakan metode payment yang membuatnya, termasuk kategori penyelenggara sistem pembayaran, mereka membutuhkan izin dari BI. (*)